PURWOKERTO – Raperda inisiatif tentang pesantren dari DPRD Banyumas ke depan diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan keberpihakan yang lebih ke dunia pesantren, termasuk pondok pesantren (ponpes).
Pasalnya, fasilitasi yang diberikan selama ini dinilai kurang karena terbentur regulasi dan aturan yang memayungi.
“Harapannya dengan adanya perda dan nanti diperkuat perbup, ke depan fasilitasi pemerintah daerah, seperti pelatihan-pelatihan dan bentuk lain lebih kuat dan maksimal. Dan kongkritnya ya alokasi
anggaran untuk pesantren lebih maksimal. Ini bisa melalui hibah atau model lain,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Imam Anfas, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga : DPRD Dorong Pemberdayaan Pemuda dan Atlet Olahraga Lebih Maksimal
Selama ini tidak ada mekanisme untuk pengajuan hibah atau bantuan kegiatan fasilitasi, karena alasan tidak ada kewenangan penganggaran yang lebih dari pemerintah daerah.
“Selama ini kan hampir tidak ada komunikasi dengan pemerintah daerah, seolah pesantren di bawah naungan kementerian agama semata. Dengan perda itu, nanti diharapkan ada hubungan yang lebih sebagai bentuk perhatian, baik pembinaan, pemberdayaan dan pendampingan,” terang dia.
Jumlah pesantren yang terdaftar resmi (berbadan hukum) di Kemenag, sesuai data yang ia peroleh sebanyak 229 ponpes, dengan jumlah santri diperkirakan antara 30 ribu-50 ribu orang.
“jika ini bisa dimanfaatkan dengan baik, kan aset luar biasa,” tandas ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas ini.
Imam menjelaskan, pesantren merupakan lembaga yang berada di naungan kementerian agama (Kemenag), yang bertugas sebagai fasilitator pendataan lembaga keagamaan pondok pesantren.
Sedangkan kebijakan tentang pendanaan dan fasilitasi pesantren bisa diwujudkan
oleh pemerintah daerah.
Jika Banyumas sudah memberlakukan perda tersebut, nilai dia, keberadaan pesantren bisa mengalami kemajuan. Karena dengan perda
pesantren tersebut akan memberi harapan dan kesempatan pengelolaan pesantren dan santri lebih maju
“Keberadaan pesantren yang sebelumnya kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah, kini akan diakui dan diberi pelayanan serta dukungan dalam tiga fungsi. Fungsi pendidikan, fungsi dawah, dan fungsi pemberdayaan,” terangnya.
Karena itu, menurut Imam, ke depan dukungan pemerintah daerah dalam pendidikan pesantren dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan dan rekomendasi berdirinya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Mahad Aly.
“Keduanya sebagai pendidikan berbasis pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren, berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur,” ujar dia.
Selain itu, lanjut wakil rakyat dari Kecamatan Kemrajen ini, dukungan fasilitas pendidikan lainnya untuk dapat meningkatkan nila-nilai
pendidikan yang diajarkan menjadi lebih baik, bermutu dan berkualitas dengan tetap terjaga kekhasannya.
Dalam bidang dawah, terang dia, maraknya dakwah digital, membuat pesantren harus bisa berbenah mengikuti perkembangan zaman.
Penyebaran paham berbahaya, seperti radikalisme, ekstrimisme, intoleran yang menyebabkan perpecahan bangsa atas nama agama sering disampaikan dalam media online.
Baca Juga : 43 Pejabat Fungsional di Banyumas Dilantik
“Hanya pesantren dengan dalil dan tafsir yang benar, yang bisa menjawab argumentasi radikalisme. Dengan fasilitasi dan dukungan pemerintah daerah, da’wah pesantren lebih mudah untuk disampaikan,”
terangnya.
Dalam hal pemberdayaan pesantren, lanjut Imam, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan pelatihan-pelatihan ketrampilan kepada santri, pelatihan bisa disertakan di dinas-dinas terkait sesuai bidangnya.
“Sehingga saat santri kembali dari pesantren bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tenadasnya.
Berlanjut Tahun 2023
Karena belum selesai tahun ini, kata dia, pembahasan raperda dilanjutkan tahun 2023. Pansus ingin lebih banyak mendengarkan masukan dari banyak pihak. Bulan Januari kita akan public hearing.
Dengar pendapat tersebut, katanya, pansus akan mengundang pengasuh-pengasuh pesantren di Banyumas, MUI, akademisi, Kemenag, Ormas. Untuk mendengar masukan dan harapan mereka terhadap perda pesantren.
Menurutnya, kerja pansus telah melaksanakan konsultasi ke Kementrian
Agama terkait peran dan kewenangan daerah dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca Juga : Diperkenalkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Banyumas
“Kita targetkan pada masa sidang pertama tahun 2023, pembahasan pansus bisa selesai untuk diajukan persetujuan dan ditetapkan sebagai perda. Harapannya tahun anggaran 2024 sudah efektif berlaku,”
harapnya. (aw-7)