PURWOKERTO – DPRD Banyumas masa bakti 2019-2024 menyatakan akan melakukan kajian dan membuka kembali berkas dokumen hasil rekomendasi Pansus tanah Gunung Tugel, terkait lepasnya aset pemkab 11 hekatare di kawasan Gunung Tugel Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Ini (lepasnya aset di Gunung Tugel) perlu dibuka untuk dilakukan kajian kembali kasusnya seperti apa, dan kenapa bisa lepas. Ini perlu dilakukan untuk babak berikutnya,” kata Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, Kamis (23/7).
Menurutnya, untuk mengatahui secara gamblang masalah tersebut, pihaknya akan membahas bersama anggota eks Pansus Gunung Tugel (terkait rekomendasi). “Saat dikaji juga melibatkan bagian hukum setda,” katanya.
Selain itu, lanjut Budhi, karena kasus tersebut dulu yang menangani pihak Kejari Purwokerto, maka pihaknya juga akan berkonsultasi kembali dengan kejaksaan, selaku jaksa pengacara negara (JPN).
“Rekomendasi Pansus Gunung Tugel kan, tanah itu (11 ha) kan merupakan aset milik pemkab, tapi kenapa sampai sekarang belum bisa dicatatkan dalam daftar aset daerah (sertifikat). Informasinya ini masih dimiliki pihak lain (perorangan),” tandas ketua DPC PDI-P ini.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin mengatakan hasil putusan kasasi MA memang menyatakan tanah seluas 11 ha di Gunung Tugel bukan milik pemkab.
“Ini sedang kita pelajari dengan JPN (jaksa pengacara negara) Kejari Purwokerto, karena kita harus hati-hati dalam menyikapi tanah Gunung Tugel. Apa yang kita sampaikan nantinya tepat sesuai dengan status hukum yang sebenarnya,” katanya.
Sampai saat ini pihak pemkab, kata Sugeng, belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti peninjauan kembali (PK), misalnya ditemukan adanya novum (bukti baru).
Sengeketa tanah Gunung Tugel mencuat tahun 2015 lalu. Tanah tersebut dimiliki oleh Eko Tjiptartono, warga Semarang.
Kemudian sejumlah warga Karangklesem yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan melakukan protes. Setelah menjadi perhatian publik, pihak Kejari Purwokerto turun mengusut, terkait dugaan korupsi pelepasan aset ke pihak swasta.
DPRD waktu itu juga membentuk Pansus Gunung Tugel. Perkara hukum yang ditangani kejaksaan akhirnya ‘menyeret’ Suryanto (mantan kabag pemerintahan) menjadi tersangka dan divonis pidana.
Selain itu, jaksa juga ‘menyeret’ pemilik lahan Eko Tjiptartono, ditetapkan sebagai tersangka. Pada 16 September 2015, jaksa menuntut Eko 5 tahun penjara. Permohonan jaksa dikabulkan dan Eko dihukum 5 tahun penjara pada 23 Oktober 2015.
Namun oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Eko divonis bebas. Jaksa mengajukan kasasi. Hasil kasasi MA menguatkan putusan bebas PT Semarang. Eko dinyatakan bebas dan tanah 11 ha Gunung Tugel kembali dalam pengusaan yang bersangkutan (G22-1).