PURBALINGGA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan mengatakan, banyaknya perda retribusi membuat tumpang tindihnya aturan dalam pelaksanaan di lapangan.
Hal ini tentunya dapat membuat upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi tidak maksimal.
Bambang Irawan mengatakan itu saat Rapat Paripurna Persetujuan RAPBD Tahun 2021, Kamis (18/11/2021)
“Untuk itu Pemda perlu mengkaji ulang perda-perda tentang retribusi dan menyederhanakan menjadi tiga Perda Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga ini.
(Baca Juga :Bangkit dari Keterpurukan Pandemi Covid-19 dengan Kredit Mawar-Laku Semar)
Adapun untuk APBD tahun depan Rp 2.082.670.478.000. Rinciannya, Pendapatan Daerah Rp 2.020.295.478.000, Belanja Daerah Rp 2.077.807.978.000. Defisit Rp 57.512.500.000 akan ditutup dengan Pembiayaan Netto dari Pembiayaan Daerah.
Lebih rinci penganggaran Pendapatan Daerah juga terdiri atas beberapa kelompok. Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 285.220.904.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.719.087.824.000, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 15.986.750.000.
PAD
Sedangkan penganggaran jumlah pendapatan dari Bagian PAD di dalamnya terdiri dari beberapa sumber. Yaitu Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 60.501.110.000, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 13.778.461.000.
Kemudian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 17.956.312.000, dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 192.985.021.000.
(Baca Juga : Spider-Man : No Way Home Dirilis, Tampilkan Lima Musuh dari Seri Sebelumnya)
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan penyusunan Raperda APBD 2022 telah diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 15 oktober 2021.
‘Selanjutnya dilaksanakan penyerahan rancangan Perda tentang RAPBD 2022 pada tanggal 8 november 2021,” katanya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2022 yang disetujui ini akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Ia berharap Raperda yang telah disepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu.(ri-4)