PURWOKERTO – Antisipasi proses administrasi pekerjaan molor, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas akan perkenalkan teknologi informasi (IT) untuk pelaporan administrasi.
“Pembekalan ini jadi evaluasi, yang selama ini masih molor itu administrasi. Ada rekanan yang Oktober pekerjaan sudah selesai, baru nagih termin di akhir tahun, karena ngga nyandak ngga kebayar, baru akan kebayar tahun ini. Kalau pekerjaan, secara fisik bagus,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas Irawadi, disela-sela Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Hukum Pembangunan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2020, di ruang pertemuan DPU Banyumas, Rabu (5/2).
Dikatakan, guna mengantisipasi hal itu, pihaknya telah menyiapkan sistem dengan teknologi informasi untuk pelaporan administrasi pekerjaan-pekerjaan di DPU. Melalui sistem tersebut, lanjutnya para rekanan yang melakukan pekerjaan, harus memasukkan laporan administrasi, sebelum menginjak periode pekerjaan fisik berikutnya.
“Misalnya, sedang mengerjakan saluran, sudah selesai 100 meter maka harus dibuat laporan administrasinya lebih dulu, jika tidak, maka tidak bisa melanjutkan pekerjaannya,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut memang dilakukan untuk menertibkan pelaporan administrasi pekerjaan. Sebab dari tahun lalu, laporan administrasi pekerjaan yang molor, ada sekitar 30 % dari total pekerjaan yang dilakukan.
“Kita mempermudah mekanisme pelaporan, maka dari itu kita buat IT-nya,” kata dia.
Bupati Banyumas Achmad Husein yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Hukum Pembangunan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2020, meminta peserta sosialisasi, untuk mempraktikkan apa yang telah disampaikan narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Praktikkan apa yang telah disampaikan, jangan cuma cari ilmu tapi tidak dipraktikkan. Semua transparan, jangan ada niat tidak baik,” ucapnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Hukum Pembangunan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2020, diikuti para ketua asosiasi kontraktor di Banyumas. Dalam kegiatan itu, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, dan Polresta Banyumas. (K17-20)