PURBALINGGA- Dua calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Purbalingga dipastikan tidak lolos dalam seleksi wawancara yang dilaksanakan di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Sabtu-Senin (8-10/2).
“Satu orang tidak hadir wawancara, satu lagi mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” kata Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Andri Supriyanto, Selasa (11/2).
Untuk diketahui, 191 orang calon anggota PPK dinyatakan lolos seleksi tertulis yang pada 30 Januari lalu. Mereka itulah yang harus mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi wawancara. Dalam seleksi wawancara ada beberapa materi yang tanyakan, yaitu integritas, netralitas, pengetahuan kepemiluan, kewilayahan dan praktik komputer.
“Ini penting kami lakukan karena calon PPK harus memiliki profesionalisme dan kecakapan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan,” katanya.
Adapun sepuluh besar hasil seleksi wawancara akan dimumkan pada 15 Februari mendatang melalui website KPU Purbalingga dan ditempel di seluruh kantor kecamatan. Adapun lima besar adalah yang akan dilantik menjadi anggota PPK pada 29 Februari mendatang.
“Sedangkan rangking 6 sampai dengan 10, adalah calon pengganti antarwaktu (PAW), bila diantara lima besar mengalami halangan tetap atau mundur dari jabatannya,” pungkasnya. (H82)
Diskusi tentang artikel