PURWOKERTO– Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas membuka layanan konsultasi hukum gratis, di Mal Pelayanan Publik (MPP), mulai Kamis (16/7).
Selain konsultasi gratis, juga membuka untuk pelayanan pembayararan tilang serta pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Amrin Ma’ruf mengatakan, dengan adanya MoU layanan dari kejaksaan ini akan menjadikan OPD-nya yang sudah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dapat terus mempersiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Ini suatu kebahagiaan bagi kami, kami mohon doa restu dibawah bimbingan dari inspektorat. Kami yang sedang WBK kemarin ditugasi oleh pemerintah daerah untuk menunjuk WBBM dan juga dua unit organisasi lagi UPT RS Ajibarang dan Dindukcapil. Kami mohon doa restunya agar kami dapat menuju ke WBBM dan dua rekan kami bisa WBK. Kerjasama ini adalah bagian dari visi misi Bupati Banyumas yaitu menjadi barometer dalam pelayanan publik,” kata Amrin.
Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, kerjasama ini dalam rangka jaringan kerjasama antar unsur pemerintah dalam upaya untuk menghilangkan egosektoral dalam rangka melaksanakan pembangunan.
Menurutnya, paradigma lama ini sudah tidak mungkin lagi dipegang. Selama ini masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
Lima Unsur
Hal ini , katanya, sejalan dengan konsep pembangunan itu ada lima unsur yang harus dikerjasamakan. Yakni, antara pemerintah dengan unsur pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, pemerintah dengan masyarakat ataupun komunitas. Tidak kalah penting adalah pemerintah dengan media.
Jadi konsep pembangunan ini merupakan salah satu konsep yang meliputi semua jalinan kerjasama dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat.
“Kerjasama dalam rangka mempermudah atau memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik. Kami dari Kajari Purwokerto dan Kajari Banyumas membuka konsultasi dan pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik ini terbuka bagi semua masyarakat. Silahkan masyarakat untuk datang dan hadir di sini. Apabila ada permasalahan-permasalahan hukum dapat dikonsultasikan pada kami dan di sini gratis. Yang kedua, kami membuka cabang pelayanan tilang, pemberian bukti, dan pembayaran denda nanti melalui satu pintu,” jelasnya.
Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Banyumas atas kerjasama ini.
“Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto demi mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya
Menurutnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya upaya untuk melakukan perubahan secara mendasar sistem penyelenggaraan milik pemerintah. Terutama yang menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.
“Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin baik,” katanya. (G22-)