PURWOKERTO – Dua orang maling handphone (HP) yang beroperasi di tempat indekost berhasil ditangkap unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (17/11) malam.
Kedua maling HP yang berhasil ditangkap adalah HA (33) dan RA (20). Keduanya ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Mereka mencuri HP milik Ika (20), warga Desa Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga yang indekos di Wisma Gading, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST dalam keterangannya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial HA (33) dan RA (20).
“Tersangka HA merupakan residivi. Bersama RA, dia ditangkap pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 22.30 di Desa Kramat Kecamatan Kembaran,” jelasnya.
AKP Berry menambahkan pencurian HP milik Ika diketahui pada Rabu (14/10/2020) lalu. Saat itu korban bangun dari tidurnya kemudian keluar kamar menuju kamar mandi. Korban kembali ke dalam kamar untuk menunaikan sholat subuh.
Usai shalat korban tidur lagi. Sekitar pukul 05.30 wib korban dan teman sekamarnya terbangun, terkejut karena HP yang sedang di charger di atas kasur sudah tidak ada.
(Baca Juga : Enam Anggota Komplotan Maling Motor Ditangkap)
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit HP yaitu HP Samsung A51 senilai Rp 4.000.000 dan HP Samsung M21 warna hijau seharga Rp 2.800.000. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kembaran.
Atas laporan korban, kata Berry, anggota Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya di tempat asalnya Desa Kramat, Kecamatan Kembaran.
“Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui telah mencuri dua unit HP Samsung di rumah indekos Ledug Kembaran. Mereka juga mengaku telah mencuri HP di dua TKP lainnya pada bulan Oktober 2020 di Purwokerto Timur dan mendapatkan dua HP merk Samsung dan merk Sony Ericson,” papar Kasat Reskrim.
Selain menyita barang bukti berupa HP, kata Berry, polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria FU yang dipakai sebagai sarana melakukan kejahatan. “Saat ini penyidiak masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (sgt-1)