PURWOKERTO – Setelah melakkan pelacakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok memberangkatkan umrah.
Dua orang yang ditangkap adalah Rd dan Ng, keduanya berdomisili di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Banyumas. Pasangan itu ditangkap di wilayah Blitar, Jawa Timur pada Kamis (26/12) subuh.
”Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Saat ini mereka sudah berada di Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka saat memberikan keterangan pers dalam ranka evaluasi akhir tahun di aula rekonfu Polresta Banyumas, Kamis (26/12).
Seperti pernah diberitakan, penipuan berkedok memberangkatkan umrah terjadi di Banyumas. Tidak kurang dari 127 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya menjadi korban. Mereka mendaftar kepada pasangan suami istr Rd dan Ng yang menggunakan biro perjalanan umrah PT Laraiba Shakira.
Para korban yang sudah membayar uang berkisar antara Rp 5 juta – Rp 53 juta, tak kunjung diberangkatkan. Mereka sudah membuat paspor dan menjalani suntik meningitis, namun hingga saat ini tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Kalau dihitung total, uang yang sudah diserahkan kepada Ng dan Rd mencapai ratusan juta rupiah.
Whisnu menjelaskan setelah ada laporan dari beberapa orang yang menjadi korban, anggota Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. ”Setelah dilacak, anggota mendapat informasi keberadaan Rd dan Ng di Blitar. Anggota langsung meluncur dan berhasil menangkapnya”.
Menurut Kaporesta dari hasil pemeriksaan memang diketahui ada 127 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan umrah. Akan tetapi setelah dirnci lebih detail, dari 127 orang itu, yang dijanjikan berangkat gratis ada 77 orang oleh Rd.
”Jadi tidak semuanya mengalami kerugian materiil. Yang sudah membayar dan tidak kunjung diberangkatkan ada 50 orang. Mereka sudah membayar uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 57 juta. Jumlah total uang yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah sekitar Rp 500 juta,” ungkap Whisnu.
Bisnis Barang Antik
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan pada awalnya yang terindikasi sebagai pelaku adalah Rd saja. Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Ng yang merupakan pasangan dari Rd juga ikut terlibat. Keduanya pun menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Uang yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah umrah tersebut oleh Rd digunakan untuk bisnis antara lain barang antik, bisnis tokek untuk bahan obat-obatan. Uang tersebut tidak disetorkan ke biro perjalanan haji/umrah di Purwakarta Jawa Barat, yang menaungi Ng.
Kepada sejumlah warga di Desa Kemutug Lor pun dijanjikan akan diberangkatkan umrah gratis. Janji itu disampaikan apabila bisnis yang dijalankan Rd sukses.
”Rupanya bisnis yang dijalankan oleh Rd menggunakan uang dari calon jamaah umrah itu tidak berkembang. Uangnya juga sudah habis untuk keperluan bisnis dan lain-lain. Beberapa orang memang sudah ada yang membuat paspos dan suntik meningitis. Akan tetapi karena uangnya sudah habis dan tidak ada yang disetor ke biro perjalanan umrah, calon jamaahnya juga tidak kunjung berangkat,” terang Kapolresta.
Kedua tersangka Rd dan Ng saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa 13 orang saksi. Mereka adalah orang yang pada tahun 2017 lalu sudah berangkat, dari biro perjalanan umrah/haji dan sembilan lainnya dari korban.
”Selain menangkap dua tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu kini diamankan di Satreskirm Polresta Banyumas,” imbuh Whisnu. (G23-20)