PURWOKERTO– Pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor) yang mencari sasaran kendaran yang parkir di ruko dan permukiman, berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Jumat (12/3/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah SUR (39) warga Lampung dan RD (35) warga Pemalang. Keduanya melakukan aksi pencurian motor di Sumampir Purwokerto Utara dan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menambahkan curnamor yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi di depan kios pangkalan LPG di wilayah Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara.
Pencurian di lokasi ini diketahui oleh korban Akhmad warga Cilongok, pada Rabu (3/3/2021) saat akan pulang ke rumah. Namun mendapati kendaraan Honda Beat warna hitam miliknya sudah tidak ada.
Sedangkan yang kedua korbannya Esthi warga Purwokerto Timur. Kendaraan Honda Beat warna hitam miliknya yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada saat sekitar pukul 17.00 wib hari Kamis (11/3/2021) ketika korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya.
Kasat Reskrim menerangkan selain kedua tersangka SUR dan RD, ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran.
”Mereka sudah berbagi peran. Tugas SUR sebagai pemetik yang mengambil target sepeda motor dengan menggunakan kunci T. RD sebagai pilot atau pemegang kemudi sepeda motor bersama dengan tersangka SUR saat mencari sasaran,” terang Berry.
Sedangkan dua tersangka yang belum tertangkap berperan sebagai joki penerima hasil petikan dari tersangka SUR kemudian dilarikan ke wilayah Subang Jawa Barat.
Berry mengatakan dalam mencari targetnya, tersangka SUR dan RD berboncengan melewati ruko ruko dan perumahan warga. Jika didapati ada sepeda motor terparkir dipinggir jalan dan keadaan sepi, tersangka SUR langsung mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur menuju titik temu di Alun Alun Purwokerto dimana sudah menunggu joki yaitu dua tersangka lain yang belum tertangkap.
(Baca Juga : Beraksi Delapan Kali, Pelaku Curanmor Dibekuk )
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di Baturaden. RD kami amankan di halaman parkir sedangkan satu tersangka lainnya yaitu SUR berusaha melarikan diri dengan melompat dari gedung hotel namun berhasil ditangkap petugas.
Saat ini tersangka dan juga barang bukti berupa helm INK warna hitam, anak kunci T, 2 (dua) unit sepeda motor Honda beat warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka (disita Polres Brebes) kami amankan di Mapolresta Banyumas.
Dan dari hasil pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka, kata Berry, tersangka juga melakukan di TKP lainnya antara lain dua kali di wilayah Purwokerto Selatan, satu kali di Purwokerto Timur, satu kali di Sokaraja dan satu kali di Purwokerto Utara.
”Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” katanya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya. jika diperlukan beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir terjadinya curanmor. (sgt-3)