PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga masih belum aman dari peredaran narkotika. Buktinya, dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk oleh aparat Satres Narkoba Polres Purbalingga.
Keduanya yaitu NV (23) warga Desa Toyareka Kecamatan Purbalingga dan RQ (18) warga Kelurahan Bojong Kecamatan PurbaIingga. Selain diedarkan, barang haram itu juga dikonsumsi oleh mereka.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Rabu (26/8) mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, tepatnya di depan sebuah minimarket, Jumat (14/8) dini hari.
“Tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu,” kata kapolres.
Dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa metamfetamine alias sabu-sabu seberat 16,5 gram. Selain itu diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai.
“Kami masih menelusuri dari mana para tersangka ini mendapatkan barang terlarang tersebut,” katanya.
Kini keduanya mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dipidananya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Kapolres menegaskan kepada masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (H82-4)