PURBALINGGA – Polres PurbaIingga mengamankan TS (19) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga dan RTS (20) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga sebagai tersangka penjual obat terlarang.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, Selasa (22/6) dalam siaran pers mengatakan, Satres Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan keduanya di dua lokasi yang berbeda.
Petugas pertama kali mengamankan tersangka penjual obat terlarang berinisial TS di wilayah Kecamatan Bobotsari pada Sabtu (12/6) malam. Polisi mendapati tersangka memiliki berbagai jenis obat terlarang. Darinya petugas mengamankan barang bukti berupa 580 butir Hexymer dalam kemasan 58 paket, 2 butir Riklona, 1 butir Clozapine dan 1 butir Tramadol.
“Selain itu, kami mengamankan barang bukti satu ponsel, tas cangklong warna hitam dan sepeda motor,” katanya bersama Kasatres Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun
(Baca Juga : Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Polres Purbalingga)
1.045 butir Hexymer
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli obat terlarang itu dari RTS (20). Malam itu juga petugas mendatangi rumah RTS dan mengamankan tersangka. Di rumah RTS polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.045 butir Hexymer. Selain itu, ada 1 bendel plastik klip bening, dus bekas tempat obat dan satu ponsel.
“Dari keterangan, tersangka ini sudah berhasil menjual sekitar 3.000 butir obat terlarang itu. Tersangka mengaku mendapatkannya dengan cara membeli secara online dalam kurun waktu satu hingga dua minggu,” ucapnya.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatres Narkoba AKP Muhammad Muanam menambahkan, kepada tersangka TS pihaknya menjerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 Jo Pasla 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk tersangka RTS polisi menjerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ri-3)