PURWOKERTO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program jaring pengaman sosial (JPS) pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19 atau bansos covid-19 Banyumas dari dari Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Banyumas, .
“Kemarin Kajari Purwokerto sudah ekspos internal kasus itu dan langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, usai peletakan batu pertama pembangunan perumahan Adhiyaksa Recidence di Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, kasus tersebut naik ke penyidikan karena sejak tahun 2020 sudah banyak mengingatkan masyarakat dan birokrasi untuk patuh pada aturan. Setahun itu pihaknya fokus ke upaya pencegahan-pencegahan terjadinya penyalahgunaan program bantuan sosial maupun JPS.
“Di wilayah Kejari Purwokerto terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang disalahgunakan dananya,” katanya.
Pihaknya memberi wewenang penuh ke Kajari Purwokerto melalui penyidiknya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan agar kerugian-kerugian negara dapat diselamatkan.
(Baca Juga : Kejari Purwokerto Usut Penyelewengan Bantuan Covid-19 Kemenaker Rp 1,92 Miliar )
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa (16/3) setelah pihaknya melaksanakan ekspos internal.
“Sementara tersangkanya baru dua, dan tidak kita tahan karena selama pemeriksaan mereka kooperatif,” katanya.
Disinggung kemungkinan akan ada tersangka lain, Sunarwan mengatakan, untuk sementara masih mengumpulkan alat bukti. Penambahan tersangka lain, kata dia, ini tergantung dari hasil pengumpulan alat bukti.
“Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan,” katanya menegaskan.
Terkait dengan potensi kerugian yang terjadi, mwnurut Kajari, berdasarkan penghitungan terdapat penambahan sekitar Rp 200 juta, yakni dari kisaran Rp1,920 miliar menjadi Rp2,120 miliar. Tambahan uang Rp 200 juta tersebut, jelas dia, merupakan hasil penyitaan lanjutan yang dilakukan pada hari Selasa (16/3).
“Ini kita sita, yang Rp 160 juta dari AM, sedangkan yang Rp40 juta dari MT,” katanya.