PURWOKERTO – Setelah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) menjadi penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto, sebagai tersangka.
”Sekitar seminggu lalu sudah dilakukan gelar perkara. Hari ini, Senin (17/5/2021), penyidik memanggil yang bersangkutan (Subroto-red) untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST kepada wartawan di Purwokerto, Senin.
Terkait kemungkinan penahanan tersangka, Berry mengaku belum dapat bisa memberikan jawaban pasti.
”Lihat nanti, ya. Saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi,” katanya saat ditanya wartawan.
Menurut Berry, tersangka Subroto dijerat Pasal 368 subsider 369a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan.
(Baca Juga: Kirim Surat ke Kapolresta, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Pemerasan Kades Minta Mediasi)
Ketua tim penasehat hukum Subroto, Budi Kiatno dihubungi terpisah mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan kades oleh penyidik, Ipda Sigit di Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas. Panggilan diperiksa mulai pukul 10.00. Kliennya datang didampingi sejumlah penasehat hukum. Subroto datang mengenakan seragam sebagai anggota Pemuda Pancasila (PP).
“Klien kami datang kooperatif karena menghormati proses hukum yang berlaku. Sampai pukul 15.30 masih dimintai keterangan seputar organisasi GNPK, dan semua dijelaskan dengan baik. Pemeriksaannya belum masuk materi yang disangkakan,” katanya melalui via telepon selulernya.
Dia mengatakan, dalam surat panggilan sebagai tersangka, pasal terkait pemerasan yang disangkakan belum disebutkan secara jelas. Pihaknya sebagai penasehat hukum mengaku bingung, dari mana pemerasannya.
“Baik Pasal 368 jo to subsisder Pasal 369a KUHP dan Pasal 335 pun, kami masih bingung. Karena belum dijelaskan oleh penyidik,” katanya.
Seperti diwartakan, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4), kemudian ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4/2021).
Serahkan Uang
Korban yang melapor adalah Wagiyah (54), Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemrajen. Saat melapor didampingi LBH Peradi DPC Purwokerto. Dalam laporan itu, dugaan pemerasannya sekitar Rp 375 juta.
Wagiyah sendiri mengaku sudah menyerahkan uang Rp 60 juta. Uang itu diberikan dua kali melalui perantara Anwari (bendahara BKAD Kecamatan Kemranjen), juga mantan kades Sibrama, yakni Rp 20 juta dan Rp 40 juta.
Penyerahan uang itu dianggap terkait dengan permintaan peminjaman laporan APBDes desanya terkait penggunaan dana desa oleh Subroto Januari lalu, untuk dianalisa. Karena merasa takut, ia kemudian menyerahkan uang melalui perantara Anwari.
Sementara Subroto mengaku, urusan peminjaman uang dengan Anwari karena hubungan teman bisnis, tidak berkaitan langsung dengan posisi kepala desa. Ia sudah mengembalikan Rp 300 juta, akhir Maret lalu. Sementara sisanya Rp 75 juta bakal dikembalikan usai lebaran ini.
Ia membantah apabila urusan pinjaman pribadi dengan Anwari dianggap sebagai bentuk pemerasan kepada sejumlah kades.
Lantaran merasa dirugikan, Subroto balik melaporkan Wagiyah ke Polresta Banyumas, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dari APBDes tahun 2016-2019 lalu sekitar Rp 600 juta. Ia juga melaporkan dua kades lainnya, diduga mencemarkan nama baiknya, setelah mereka membuat laporan pengaduan awal ke Polresta. (sgt,aw-2)