PURBALINGGA – Tahun ini pendapatan daerah Pemkab Purbalingga diproyeksikan anjlok Rp 169 miliar. Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utamanya.
Hal itu dikemukakan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan acara Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 awal pekan lalu.
“Turunnya pendapatan daerah yang signifikan tidak hanya terjadi di Purbalingga. Namun juga dialami kabupaten/kota lain di Indonesia,” katanya.
Hal ini karena, lanjutnya adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Pandemi Covid-19 juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
“Salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refocusing (perubahan alokasi-red) anggaran itu perlu dilakukanya perubahan APBD kabupaten Purbalingga yang didahului dengan penyerahan rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 pada hari ini,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, kebijakan yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, terbagi atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.
Berdasarkan kebijakan dan kondisi tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun sebesar Rp 169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020. Artinya dalam APBD murni, seharusnya Pemkab bisa mememperoleh pendapatan sebesar Rp 2.042.708.319.000, namun kemungkinan besar hanya akan mendapat Rp 1.873.481.351.000.
Penurunan pendapatan itu diakibatkan oleh turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 29.611.132.000, turunnya dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 127.464.598.000 dan turunnya pendapatan lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 12.151.236.000.
Konsekuensi atas kebijakan tersebut, secara otomatis menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan keuangan daerah yang dapat dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp 100.638.206.000 atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni sebesar Rp 2.095.813.319.000 menjadi Rp 1.995.175.112.000 pada rencana APBD Perubahan tahun anggaran 2020.
“Tentu saja berimbas pula pada berkurangnya jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk belanja. Kami berharap dan berusaha agar dampaknya masih dapat diantisipasi dengan baik, sehingga penyesuaian terhadap perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan menjadi tidak terlalu besar,” katanya.
Silpa
Terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2020, hanya diarahkan pada pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 untuk membiayai anggaran belanja langsung atau tidak langsung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Atas kebijakan itu maka penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp 68,588,761.000 dari rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD 2020 muni sebesar Rp 61.405.000.000 menjadi Rp 129.993.761.000. Sedangkan untuk rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2010, masih sama dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 8.300.000.000.
“Saya berharap, berkurangnya kemampuan belanja daerah ini tidak boleh membuat kita berputus asa. Berbagai upaya untuk membangun Purbalingga guna mewujudkan tercapainya visi kabupaten Purbalingga, secara sinergis harus terus dilakukan,” katanya.
Dia juga berharap, rancangan nota kesepakatan bersama yang diserahkan dapat diterima dan selanjutnya dibahas ditingkat badan anggaran. Sehingga pada saatnya, dapat disetujui menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan dan dihadiri oleh semua pimpinan dan anggota DPRD serta para Asisten Sekretaris Daerah. Acara tersebut juga diikuti para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta Pimpinan BUMD secara virtual. (H82-4)