PURWOKERTO-Kuota guru non PNS pada jenjang madrasah di Kabupaten Banyumas yang menerima tunjangan insentif pada tahun ini berkurang bila dibandingkan tahun lalu.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Edi Sungkowo, kemarin, mengatakan, kuota guru non PNS madrasah yang menerima tunjangan insentif pada tahun lalu sebanyak 1.200 orang. Namun tahun ini berkurang menjadi 1.022 orang atau berkurang sebanyak 78 orang.
“Asumsi pemerintah pusat mungkin mereka yang tadinya menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan tersebut, pada tahun ini sebagian banyak yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, sehingga otomatis tidak menerima tunjangan insentif,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, berkurangnya kuota tersebut juga lantaran sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya jumlah jam mengajarnya tidak sampai 24 jam dalam sepekan dan lain sebagainya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa memeroleh tunjangan insentif. Mereka harus sudah mengajar di madrasah minimal dua tahun, berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S1) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu, serta jumlah jam mengajarnya terpenuhi.
Tunjangan insentif bagi guru non PNS yang belum bersertifikasi ini diberikan setiap bulan. Adapun anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk setahun. Diharapkan keberadaan tunjangan insentif tersebut dapat mengurangi beban ekonomi mereka dan berimbas terhadap peningkatan kinerja.(H48-1)