PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) guna mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, seusai kegiatan Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bersama Wartawan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Haramain, OJK telah menginstruksikan bank-bank untuk mendukung program ini, termasuk melalui penyederhanaan persyaratan kredit. Sesuai Peraturan OJK (POJK), kredit di bawah Rp 5 miliar tidak wajib memenuhi tiga pilar evaluasi, yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan debitur.
“Untuk kredit di bawah Rp 5 miliar, cukup menggunakan satu pilar, yaitu kemampuan calon debitur. Hal ini akan mempermudah bank menilai dan memproses pengajuan KPR,” ujar Haramain.
Ia juga menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi penghalang utama dalam proses pengajuan kredit. Meskipun riwayat kredit calon debitur tidak sepenuhnya lancar, bank tetap diperbolehkan memberikan fasilitas kredit jika meyakini kemampuan pembayaran debitur.
“SLIK hanya alat untuk melihat profil risiko. Tidak ada aturan yang melarang pengajuan kredit jika SLIK-nya kurang lancar. Selama bank yakin, kredit dapat diberikan,” jelas Haramain.
Lebih lanjut, Haramain menjelaskan bahwa selain menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK), perbankan juga dapat memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal, salah satunya melalui Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Dengan diversifikasi ini, pengembang perumahan dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembiayaan.
“Ini memberi peluang lebih besar untuk mendukung pengembang membangun rumah dan masyarakat mengakses KPR dengan sumber pendanaan yang lebih beragam,” tambahnya.
OJK berharap langkah ini tidak hanya membantu percepatan realisasi program tiga juta rumah, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan perbankan secara berkelanjutan.
Haramain menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam memiliki hunian.