PURWOKERTO- Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap CIR (30) seorang disc jockey (DJ) sebuah kelab malam, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi (inex) di tempat hiburan, Rabu (26/5/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan dari tersangka CIR, pria warga Purwosari, Baturraden, polisi menyita barang bukti berupa delapan plastik klip transparan yang berisi 68 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 42,6 gram.
”CIR dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto menerangkan terungkapnya peredaran ekstasi berawal informasi dari masyarakat bahwa di suatu tempat hiburan malam di Purwokerto marak adanya peredaran narkotika jenis ekstasi/ inex.
”Dengan adanya informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas penjual ekstasi adalah CIR yang berprofesi sebagai DJ (disk jockey) disalah satu klub tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Edy.
(Baca Juga : Waspada! Kriminalitas di Purbalingga Meningkat)
Geledah
Berbekal identitas tersebut, kata Edy, tim melakukan pembuntutan terhadap aktifitas sehari hari pelaku. Oleh tim kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jl Gunung Slamet Purwosari Baturaden dengan disaksikan oleh warga sekitar dan Satpam perumahan tersebut.
”Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip transparan berisi 68 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 42,6 gram. Tablet tersebut disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR,” papar Kompol Edy.
Atas temuan tersebut, lajut dia, CIR dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Menurut Edy CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (sgt-3)