BANYUMAS – Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan atas nama Sugiarto di Jalan Ahmad Yani No 41, tepatnya di Kelurahan Sokanegara RT 04 RW 09, Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah, kembali ditunda untuk kesekian kalinya. Penundaan eksekusi yang sejatinya dilakukan hari ini, Senin 24 Februari 2025, menyebabkan ketidakpuasan dari pemohon eksekusi.
Mereka mengungkapkan kekecewaan atas langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Penundaan ini dinilai mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dari pantauan di lokasi, sejak pagi terlihat puluhan motor dan sejumlah massa yang berkumpul di rumah yang hendak dieksekusi. Sebelumnya, wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Purwokerto mengenai alasan penundaan tersebut.
Salah satu alasan yang disampaikan adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun, meskipun alasan keamanan dijadikan pertimbangan, penundaan ini tetap menuai kritik.
Penasehat Hukum Pemohon, H Djoko Susanto SH menyatakan, bahwa penundaan ketiga ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa lemahnya langkah lembaga peradilan dapat berdampak pada krisis kepercayaan publik.
“Seharusnya, lembaga peradilan dapat segera menegakkan putusan hukum yang telah ditetapkan secara adil dan tegas,” ujar H Djoko Susanto SH.
Djoko berharap agar eksekusi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketetapan hukum yang sudah ada. Kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi yang tepat waktu menjadi sorotan masyarakat. Hal itu terkait dengan kepastian dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum meminta kepada MA dan Kapolri sekira nya memberikan jaminan keamanan dan keadilan kepada pemohon eksekusi. Karena setiap kali akan eksekusi dengan alasan keamanan.
Saat mau dieksekusi pihak termohon eksekusi tidak menepati janji. Eksekusi pertama 22 Agustus 2024, 22 Januari 2025, 24 Februari 2025.
Apalagi pemohon eksekusi adalah Sugiarto sesuai dengan nama sertifikat tidak ada nama lain.
Lebih lanjut pemohon didampingi penasehat hukumnya mengungkapkan, Termohon eksekusi dari awal tidak ada itikad baik sama sekali.
Sebelum eksekusi agustus 2023, termohon sempat memberitahukan bahwa tidak perlu eksekusi tapi akan dibeli kembali (bahkan berkali kali dan tiap mau di eksekusi ) selalu bicara mau membeli kembali… tapi sampai tgl yg dijanjikan termohon eksekusi “hilang”.
Sampai akhirnya tgl eksekusi 22 agustus 2023 termohon kembali menjanjikan akan dibeli kembali dalam 7 bulan dan memberi uang jaminan dalam 5 hari, tetapi TIDAK ADA yang terjadi. Apa yang ucapkan selalu tidak sesuai dengan kenyataan
“Kami mohon dukungan dan bantuan dari institusi negara, agar eksekusi ini dapat dilakukan dengan segera, ” ungkap Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Purwokerto menunda pelaksanaan eksekusi aset tanah dan bangunan seluas 1.028 m2 tersebut, lantaran masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“PN Purwokerto telah menetapkan tanggal pelaksanaan, tetapi masih menunggu kesepakatan dengan pihak kepolisian mengenai pengamanan,” terang Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan saat ditemui wartawan, pada Rabu 22 Januari 2025 lalu.
Muslim menjelaskan, bahwa prosedur biasanya melibatkan pengajuan surat permohonan pengamanan kepada kepolisian, yang kemudian akan mengadakan koordinasi untuk menentukan jumlah personel yang diperlukan dan jadwal pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Purwokerto akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, terutama kepolisian, untuk memastikan kelancaran eksekusi tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat.