PURBALINGGA – Dion (19) warga Kecamatan Kutasari, Purbalingga dilaporkan ke polisi oleh pacarnya. Pasalnya dia tidak mau bertanggung jawab setelah menyetubuhi kekasihnya itu berkali-kali hingga hamil.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilisnya, Kamis (30/1) mengungkapkan, kekasih tersangka masih di bawah umur, LI (18) warga Kecamatan Kutasari juga.
“Korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri sejak Agustus lalu hingga berkali-kali. Dari pengakuan mereka sudah 20 kali,” katanya.
Perbuatan asusila itu dengan leluasa dilakukan di rumah tersangka. Sebab rumah tersangka sering sepi, karena selama ini pelaku tinggal bersama neneknya.
Akibat perbuatan itu, korban akhirnya hamil hingga usia lima bulan. Korban meminta tanggung jawab oleh pelaku untuk menikahinya. Namun pelaku tidak kunjung menikahi dan seolah lepas tangan. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah mendapat laporan petugas langsung menindaklanjuti. Akhirnya pelaku berhasil diciduk di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (16/1) lalu.
“Meskipun awalnya karena suka sama suka, namun korban masih di bawah umur,” imbuh Ponco.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (H82)