Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Emoh Bertanggung Jawab Setelah Setubuhi Pacar Berkali-Kali Hingga Hamil

Jumat, 31 Januari 2020
Topik Purbalingga
A A
setubuhi pacar

TERSANGKA ASUSILA: Tersangka asusila, Dion, warga Kecamatan Kutasari dibawa oleh polisi ke ruang tahanan, Kamis (30/1). (SM/Ryan)

PURBALINGGA – Dion (19) warga Kecamatan Kutasari, Purbalingga dilaporkan ke polisi oleh pacarnya. Pasalnya dia tidak mau bertanggung jawab setelah menyetubuhi kekasihnya itu berkali-kali hingga hamil.

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilisnya, Kamis (30/1) mengungkapkan, kekasih tersangka masih di bawah umur, LI (18) warga Kecamatan Kutasari juga.

“Korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri sejak Agustus lalu hingga berkali-kali. Dari pengakuan mereka sudah 20 kali,” katanya.

BacaJuga

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Perbuatan asusila itu dengan leluasa dilakukan di rumah tersangka. Sebab rumah tersangka sering sepi, karena selama ini pelaku tinggal bersama neneknya.

Akibat perbuatan itu, korban akhirnya hamil hingga usia lima bulan. Korban meminta tanggung jawab oleh pelaku untuk menikahinya. Namun pelaku tidak kunjung menikahi dan seolah lepas tangan. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Setelah mendapat laporan petugas langsung menindaklanjuti. Akhirnya pelaku berhasil diciduk di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (16/1) lalu.

“Meskipun awalnya karena suka sama suka, namun korban masih di bawah umur,” imbuh Ponco.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (H82)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Mudahnya Berpenghasilan Dengan Media YouTube…

Selanjutnya

Angin Ribut Menerjang, Pohonan Di Purbalingga Tumbang

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In