Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Empat Kali Beruntun, Purbalingga Raih Opini WTP

Selasa, 19 Mei 2020
Topik Purbalingga
A A
WTP

PERHARGAAN WTP: Bupati Purbalingga Tiwi didampingi Ketua DPRD Purbalingga Iwan menunjukkan sertifikat predikat WTP terhadap LHP LKPD TA 2019. (SM/dok)

PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga kembali meraih predikt Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 secara virtual oleh kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali kepada Bupati Purbalingga Dyah Hayuing Pratiwi (Tiwi) didampingi Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan (Iwan), Senin (18/5).

Bupati Tiwi menyampaikan penghargaan setinggi-tinggi kepada BPK, utamanya tim pemeriksan LKPD yang melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan protokol penanganan Covid-19.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Tim pemeriksa BPK bahkan melakukan pemeriksaan jarak jauh, akan tetapi seluruh pemeriksaan dilakukan dan berjalan dengan baik dan lancar.” kata Tiwi.

Tiwi mengungkapkan terima kasih atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan tim pemeriksa selama ini untuk ketiga kabupaten.

“Kami menyadari betul, masih banyak hal-hal yang perlu kami perbaiki, perlu kami tindaklanjuti, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi ke depan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ayub Amali mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporannya kepada BPK. BPK mempunyai waktu 2 bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan laporannya kepada lembaga legislatif dan pimpinan daerah. Standart pemeriksaan menggunakan standart pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No 1 Tahun 2017.

“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, kami BPK Perwakilan Jawa Tengah menyimpulkan opini atas laporan keuangan Kabupaten Purbalingga, Kudus dan Wonogiri adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya. (H82)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Baznas Purbalingga Himpun Zakat Rp 20 Juta

Selanjutnya

Biznet Purwokerto Serahkan Bantuan Paket sembako

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In