PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga kembali meraih predikt Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 secara virtual oleh kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali kepada Bupati Purbalingga Dyah Hayuing Pratiwi (Tiwi) didampingi Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan (Iwan), Senin (18/5).
Bupati Tiwi menyampaikan penghargaan setinggi-tinggi kepada BPK, utamanya tim pemeriksan LKPD yang melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan protokol penanganan Covid-19.
“Tim pemeriksa BPK bahkan melakukan pemeriksaan jarak jauh, akan tetapi seluruh pemeriksaan dilakukan dan berjalan dengan baik dan lancar.” kata Tiwi.
Tiwi mengungkapkan terima kasih atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan tim pemeriksa selama ini untuk ketiga kabupaten.
“Kami menyadari betul, masih banyak hal-hal yang perlu kami perbaiki, perlu kami tindaklanjuti, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi ke depan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ayub Amali mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporannya kepada BPK. BPK mempunyai waktu 2 bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan laporannya kepada lembaga legislatif dan pimpinan daerah. Standart pemeriksaan menggunakan standart pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No 1 Tahun 2017.
“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, kami BPK Perwakilan Jawa Tengah menyimpulkan opini atas laporan keuangan Kabupaten Purbalingga, Kudus dan Wonogiri adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya. (H82)