PURWOKERTO – Empat panitia khusus (Pansus) DPRD Banyumas membahas sejumlah raperda telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkan dalam sidang paripurna, Jumat (28/2).
Selain laporan pansus, sidang paripurna juga mendengarkan laporan empat komsi DPRD yang membahas usulan pemekaran Kabupaten Banyumas.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD dari PKB, Ahmad Darisun mendengarkan laporan empat pansus yang membahas delapan raperda dan satu komisi, yakni Komisi III, khusus membahas usulan raperda penyertaan modal untuk Perseroda Banyumas Investama Jaya (BIJ).
Empat pansus yang melaporkan tugasnya, Pansus I, di antaranya membahas raperda kepariwisataan dan tanda. Pansus II di antaranya membahas perubahan perda terkait retribusi jasa umum dan penyertaan modal pada Bank Jateng tahun 2020-2023.
Selanjutnya, Pansus III, di antaranya membahas perubahan perda tentang pengelolaan sampah dan Pansus IV membahas pencabutan Perda No 6 tahun 2001 tentang retribusi izin perdagangan, perubahan Perda No 4 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar.
Sebelum juru bicara empat pansus melaporkan, diawali dulu dengan laporan Komisi III, yang membahas penyertaan modal pada Perseroda BIJ. Laporan disampaikan Jasmin, wakil Komisi III.
Dia menyampaikan, hasil kajian dengan berbagai pihak, termasuk studi banding dan konsultasi, bahwa penyertaan modal untuk bus trans Banyumas dan Perseroda BIJ saat ini dianggap belum strategis.
Bisnis Lesu
Alasannya, menurut komisi III, bisnis transportasi lesu, kedua BIJ tidak memiliki pengalamaan di bidang transportasi. “Untuk itu kami merekomendasikan melalui sidang paripurna ini agar pemkab menyertakan modal lebih dahulu sebesar Rp 8 miliar selama tiga tahun. Skemanya, tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar,” kata wakil rakyat dari PDI-P ini.
Modal tersebut, katanya, dipakai untuk meningkatkan korbisnis yang sudah berjalan di bidang energi terbarukan. Potensi pengembangan usaha di bidang ini untuk sejumlah PLTN, seperti PLTN Logawa II dan III.
Darisun mengatakan, karena laporan empat pansus dan Komisi III diterima, maka selanjutnya akan dimintakan fasilitasi dulu ke Pemprov Jateng. Jika dari provinsi tidak ada koreksi mendasar, maka akan digandakan untuk laporan ke paripurna dan dilakukan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
Sedangkan hasil laporan empat komisi DPRD yang membahas usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, katanya, keempat komisi tersebut menyatakan, semua setuju pengusulan pemekaran menjadi tiga daerah otonom. yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat. (G22-20)