CILACAP – Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (17/7) menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.
Kemudian Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Perda Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang. Satu lagi, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, beserta Wakilnya, Syamsul Auliya Rachman. Dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dan ketiga wakilnya. Rapat, sekurang-kurangnya diikuti 39 dari total anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Saiful Musta’in. Di dalamnya, juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi yang menyetujui Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019, sekalipun masih ada sejumlah catatan.
Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk dapat menetapkan Raperda tersebut. “Mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap pada rapat paripurna tanggal 17 Juli 2020 ini,” katanya.
Menyuarakan Persetujuan
Selanjutnya, selaku Pimpinan Rapat, Sindy Syakir menanyakan kepada anggota dewan yang hadir terkait persetujuan Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019. Terpantau, anggota dewan kompak menyuarakan persetujuan.
Setelah itu, Bupati bersama Pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda tersebut menjadi Perda. Penandatanganan serupa juga dilakukan untuk tiga Raperda lainnya menjadi Perda.
Bupati Tatto dalam kesempatan sambutan menyampaikan, bahwa secara garis besar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 terdiri dari laporan realisasi anggaran. Kemudian laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan keuangan tersebut kesemuanya telah dibahas dalam rapat Banggar, fraksi, dan komisi DPRD Kabupaten Cilacap.
Mengenai catatan, usul, saran, dan pendapat maupun pertanyaan dalam masa pembahasan, pihaknya memastikan akan menjadi perhatian. Selanjutnya, catatan itu akan dibahas untuk ditindaklanjuti.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 masih terdapat kekurangan serta kendala, disamping keberhasilan yang telah dicapai,” katanya. (tg-1)