KLATEN – Sebanyak enam pasar hewan yang ada di Kabupaten Klaten, untuk sementara di tutup oleh pemkab setempat. Penutupan pasar ini terhitung mulai 25 Mei sampai 7 Juni 2022 mendatang.
Adapun keenam pasar hewan yang di tutup sementara itu, antara lain pasar hewan di Kecamatan Prambanan, Jatinom, Wedi, Pedan, Cawas, serta Plembon.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, penutupan pasar hewan tersebut di lakukan menyusul di temukannya enam kasus terkonfirmasi dan 63 suspek PMK (penyakit mulut dan kuku) yang tersebar di enam kecamatan dan 12 desa.
“Tidak ada kasus meninggal. Semoga ke depan masih seperti itu. Kondisi penyebaran PMK di Klaten mengalami peningkatan, sehingga pemerintah akan mengeluarkan langkah-langkah strategis,” tutur Sri Mulyani dalam Rakor pengendalian dan penanggulangan PMK Kabupaten Klaten di Pendapa Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa (24/5/2022) seperti di lansir dari jatengprov.go.id.
Kenaikan Kasus
Dia mengungkapkan, perkembangan PMK di Kabupaten Klaten tiap hari mengalami kenaikan kasus dan 99 % kasus suspek mengarah ke PMK.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Dipacu, Begini Caranya
Sejauh ini DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Klaten telah melakukan beberapa langkah guna mencegah dan mengendalikan penyebaran PMK di Kabupaten Klaten.
Ia menambahkan, kemungkinan ternak tertular penyakit ketika berada di pasar.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Widiyanti menjelaskan, PMK mulai masuk ke Kabupaten Klaten kali pertama pada 11 Mei 2022 lalu yang menjangkit dua ekor sapi di Dukuh Nalan, Desa Tarubasan, Karanganom.
Penyakit tersebut merupakan penyakit yang memiliki penularan yang cepat, dan penyebarannya dapat melalui angin hingga mencapai radius 10 KM.
Widiyanti mengatakan, DKPP Kabupaten Klaten telah melakukan strategi penanggulangan PMK. Di antaranya pengawasan lalu lintas hewan terutama pasar hewan, sosialisasi kepada peternak, respon cepat pelaporan kasus, penguatan SDM dan sarana prasarana.
Kemudian pengobatan ternak di daerah suspek, surveilans daerah tertular secara bertahap radius 3,5 KM, pengobatan dan pengawasan ketat lalu lintas hewan, serta pembinaan kepada pedagang hewan (blantik).(*-7)
Sumber : jatengprov.go.id
Diskusi tentang artikel