PURBALINGGA – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui bersama antara eksekutif dengan legislatif. Sementara itu, lima raperda lain diserahkan eksekutif untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif. Hal itu mengemuka saat rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (5/2).
Enam raperda yang disetujui itu telah melalui pembahasan tingat dua. Masing-masing Raperda Perubahan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Kemudian Raperda perubahan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Inisiasi Dini Menyusui dan Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; dan Raperda Tentang Pelayanan Publik.
“Kami telah membahas bersama (raperda). Dua prakarsa DPRD, empat prakarsa Pemda, dan kami sudah menyepakatinya. Hanya tinggal diteruskan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan.
Sementara itu, di hari yang sama juga diserahkan lima raperda dari Pemda ke DPRD. Masing-masing Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura.
Juga Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, terkait dengan raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, ditujukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau Raperda tentang pembubaran Perusda Purbalingga Ventura karena berdasarkan kajian akademis, perusda ini sudah tidak layak untuk beroperasi,” katanya.
Kemudian, raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018, tentang kedudukan keuangan kades dan perangkat desa, ini menyesuaikan penghasilan tetap (siltap) bagi kades dan perangkat desa sesuai peraturan pemerintah terbaru. (H82)