PURWOKERTO-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melakukan kajian terhadap green victimology, dalam rangka penyelamatan lingkungan alam semesta.
Pengkajian tersebut dilakukan dalam forum seminar internasional berbasis daring. Seminar yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom, live streaming instagram, dan disiarkan UMPTV, digelar di kantor pusat gedung rektorat UMP, Selasa (25/8). Webinar ini bertajuk Green Victimology : Environmental Victimology and Ecological Justice.
Dekan Fakultas Hukum UMP Sudiro SH LLM mengatakan, pembicara yang melakukan presentasi dari berbagai perguruan tinggi sejumlah negara. Yakni Assoc Prof Anjar Nugroho (Rektor UMP, Prof Jaco Barkhuizen dari Departemen of Criminology and Criminal Justice, University of Limpopo, Afrika Selatan, Assoc Prof Mohammad Hazmi PhD dari Universitas Sains Islam Malaysia, dan Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH MM dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Lewat forum ini kita ingin mengedukasi kepada semua, bahwa keberadaan lingkungan bukan diekploitasi membabi buta. Tapi lingkungan harus diperhatikan kelestariannya demi anak cucu kita ke depan, Lingkungan bukan warisan nenek moyang, tapi titipan Tuhan. Jadi targetnya kita sama-sama untuk mengingatkan soal penyelamatan lingkungan,” kata Sudiro.
Menurutnya, viktimologi lingkungan mengacu pada studi tentang proses sosial dan respon institusional yang berkaitan dengan korban kejahatan lingkungan. Kajian ini merupakan hal baru yang menjadi perhatian kriminologis, dan secara intelektual dapat ditempatkan sebagai bagian dari green victimology.
“Dari forum ini diharapkan dapat menambah ilmu yang nantinya dapat berkontribusi di negara Indonesia sehingga kedepannya kepedulian kita terhadap lingkungan semakin baik dan bijak,” katanya.
Dijelaskan, kegiatan ini selain sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi juga mengkaji konsep Green Victimology dan implementasinya di Indonesia, penguatan Strategi Pengembanan Hukum Lingkungan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0.
Acara tersebut, kata dia, sebagai sarana pertukaran wawasan dan ilmu pengetahuan berskala Internasional di bidang hukum dan lingkungan, menggali dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di era Revolusi Industri 4.0, serta memperluas jejaringan akademik antar institusi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kejahatan Lingkungan
Rektor UMP, Dr Anjar Nugroho mengatakan, kejahatan lingkungan disebabkan oleh kegiatan seperti pencemaran, pembuangan bahan berbahaya ilegal, pembakaran lahan, ilegal penebangan, dan lain-lain. Kegiatan yang merusak tidak hanya merugikan kelangsungan hidup lingkungan, tetapi juga manusia dan makhluk lainnya.
“Kondisi ini telah banyak menghasilkan jutaan korban. Perlu kiranya peran akademisi menyikapi kondisi ini. Harus ada kajian-kajian ilmiah membahas perkembangan kasus kejahatan lingkungan,” katanya.
Menurutnya proses hukum kasus kejahatan lingkungan sangatlah rumit. Ini melibatkan prosedur pembuktian yang kompleks untuk menentukan korban. Kompleksitas ini melibatkan banyak bukti ilmiah yang disajikan di persidangan untuk menemukan hubungan antara aksi tersebut dan efek berbahaya.
“Saya berharap forum ini mampu memberikan wawasan yang cemerlang dan membuka wacana baru tentang penangan perkembangan kejahatan lingkungan,” jelasnya.
Ketua Panitia, Yusuf Saefufin SH MH mengatakan, peserta seminar internasional ini sekitar 500 peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. Yakni dari Indonesia, Malaysia, Afrika dan India. (G22-3)