PURWOKERTO – Di tengah kebijakan new normal, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto menggelar webinar dengan tema “Kebijakan New Normal Sebagai Upaya Penekanan Penyebaran Covid-19 dalam Perspektif Fiqih dan Hukum Pidana,” melalui aplikasi Zoom Cloud.
Webinar itu menghadirkan narasumber Prof Noorhaidi MA, MPhil, PhD, Dr H Ridwan, MAg, Dr Vivi Ariyanti MHum, dan moderator M Wildan Humaidi, MH, Kamis (11/6).
Menurut Prof Noorhaidi, Indonesia mempunyai dinamika dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bentuk dinamika tersebut dituangkan dalam berbagai model kebijakan, seperti Perppu tentang kebijakan keuangan di masa pandemi, PP PSBB, dan Kepres tentang keadaan darurat. Kebijakan tersebut sekalipun menimbulkan pro kontra harus diapresiasi bersama. Sebab, jika dikaitkan dengan perspektif fikih, kebijakan tersebut sejalan dengan kaidah fikih, bahwa negara harus senantiasa mengeluarkan kebijakan dangan berlandaskan kemaslahatan. Terutama jika dilihat dari perspektif maqashid syariah.
Prof. Noorhaidi melanjutkan, dilihat dari perspektif hukum pidana, lebih tepat jika pemberian hukuman bisa berupa sanksi denda/administrasi, bukan sanksi pidana. Pemberlakuan sanksi tetap penting untuk menegakkan kebijakan dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19.
Dalam perspektif fiqih, Dr Ridwan MAg. menyampaikan, virus Corona termasuk Waba’ Tha’un (pandemi global) yang dapat menimbulkan mafsadah, karena mengancam (dharar) bagi kehidupan manusia.
Menurut narasumber Dr Vivi Ariyanti M Hum, bahwa new normal didefinisikan pemerintah sebagai kebijakan mempercepat penanggulangan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi dengan jalan hidup berdampingan dengan virus. Covid-19 merupakan keadaan overmatch yaitu keadaan yang terjadi di luar kehendak sehingga membawa dampak yang sama sekali tidak diperhitungkan sebelumnya. Terkait dengan sanksi pidana yang diberlakukan pada saat pandemi menurutnya tidak sejalan dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, karena awalnya kebijakan PSBB dalam era new normal yang bertujuan untuk menanggulangi Covid-19 malah menjadi sarana penghukum masyarakat.
Berbagai perspektif dalam menyikapi kebijakan new normal merupakan upaya mencari kemaslahatan bersama dalam rangka penekanan penyebaran Covid-19. (K17-)