BANJARNEGARA – Forum Pengusaha Jasa Konstruksi (Forjasi) Banjarnegara mengadu kepada DPRD Banjarnegara terkait dugaan praktik kartel konstruksi. Proses lelang pekerjaan dinilai tidak sehat karena menutup kesempatan persekutuan komanditer (CV) untuk ikut bersaing.
“Dari tahun 2017, kontraktor CV dengan kualifikasi pekerjaan kecil tidak punya kesempatan untuk ikut tender pekerjaan,” kata Ketua Forjasi Banjarnegara, Imam Nafan, ditemui usai melakukan audiensi dengan DPRD Banjarnegara, Senin (6/7).
Di tahun 2020 ini, lanjutnya, justru dilakukan penggabungan paket pekerjaan per kecamatan sehingga nilainya menjadi besar. Satu paket pekerjaan konstruksi nilainya berkisar Rp 12 miliar hingga Rp 29 miliar. Sedangkan kekuatan CV hanya untuk pekerjaan maksimal Rp 2,5 miliar.
Menurutnya, dengan nilai sebesar itu maka hanya perusahaan besar berstatus Perseroan Terbatas (PT) yang bisa mengikuti lelang pekerjaan. Padahal, di Banjarnegara ada sekitar 250 CV sedangkan jumlah PT ada 20 perusahaan. Ketentuan penggabungan paket pekerjaan ini cenderung menciptakan kartel konstruksi.
“Artinya, yang diakomodir hanya PT. Sementara CV yang ada 250 perusahaan tidak ada kesempatan. PT yang dapat juga itu-itu saja, bahkan ada satu PT yang mengerjakan beberapa proyek,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan aksi ini DPRD Banjarnegara menindaklanjuti aduan ini. Sehingga, di tahun-tahun berikutnya perusahaan jasa konstruksi berbentuk CV bisa mengikuti tender pekerjaan pemerintah lagi.
Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari Forjasi. Dari rapat pimpinan bersama Ketua Komisi dan Anggota Komisi C, menguatkan wacana untuk membentuk panitia khusus.
“Kami akan pelajari, jangan sampai pansus hanya sekadar menghasilkan rekomendasi tapi juga kepastian hukum,” katanya. (K36-2)