PURWOKERTO – Lantaran menggelapkan uang milik temen perempuannya, Rifki (25) diamankan jajaran Polresta Banyumas Kamis (18/2/2021). Warga Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara juga gadaikan motor rekannya tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan tersangka pelaku kini dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Berry menambahkan korban dalam peristiwa itu adalah Winda(25) karyawan swasta asal Majenang, Cilacap yang indekos di Jl Slamet Riyadi belakang Rita Super Mall Purwokerto.
Dia mengatakan awal kejadian berawaal pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 21.00, pelaku mengantar mengantar Winda dari warung ke tempat indekost di Jl Slamet Riyadi belakang Rita Super Mall Purwokerto.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penggelapan, Pencabulan dan Penyalahgunaan Narkoba)
Pada saat itu, pelaku hendak meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ada keperluan. Setelah diantar, pelaku membawa sepeda motor milik korban.
“Sampai beberapa hari pelaku tidak kunjung mengembalikan motor milik korban. Pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 13.00 wib pelaku menghubungi pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp 2.000.000. Alasannya untuk keperluan membantu ibunya yang sedang sakit. Korban pun memberinya karena pelaku bilang akan mengembalikan secepatnya,” terang Berry.
Pada saat itu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor yang belum dikembalikan, pelaku menjawab kalau motor sedang digadaikan. Uang yang katanya untuk membantu ibunya, ternyata untuk keperluan sendiri.
Atas kejadian tersebut korban pada Rabu (17/2/2021) melapor ke Polsek Purwokerto Timur. Setelah dilakukan lidik, pelaku akhirnya bisa diamankan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.
Akibat peristiwa tersebut, kata Berry, korban mengalami kerugian berupa satu Unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp 12 juta dan uang tunai Rp 2 juta. Total kerugian Rp 14 juta.
”Pelaku dijerat dengan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP,” imbuh Berry. (sgt-2)