PURWOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Banyumas melakukan penertiban terhadap aksi silver man (manusia silver) yang berada di persimpangan jalan. Aksi mereka ditertibkan karena sudah mengganggu ketertiban umum.
“Sudah ada beberapa orang yang kami jaring. Mereka melakukan aksinya di persimpangan lampu pengatur lalu lintas atau lampu bangjo dengan mengemis atau mengamen kepada pengendara saat lampu menyala merah,” kata Kasatpol PP
Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas, Senin (3/2).
Dia mengatakan, manusia silver, yakni orang yang sekujur tubuhnya dicat dengan warna silver beraksi sendirian atau dua orang. Manusia silver tersebut melakukan aksinya mengemis kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu pengatur lalu lintas.
Berdalih Aksi Kepedulian
Imam menambahkan, ada di antara mereka yang saat berak-si berdalih aksi kepedulian atas bencana di daerah tertentu.
“Sambil membawa kardus dengan tulisan aksi peduli kemanusiaan mereka meminta uang kepada pengendara. Padahal, uang yang dikumpulkan untuk sendiri,” ungkap dia.
Satpol PP sudah melakukan penertiban terhadap manusia silver di beberapa titik. Diantaranya di Sokaraja, di dalam Kota Purwokerto juga sudah ada yang terjaring. Diantaranya yang di perempatan Srimaya, Kaliputih dan Situmpur.
“Ada yang saat dilakukan penertiban mereka langsung kabur. Begitu melihat ada mobil Satpol PP dan petugas turun, mereka langsung lari. Tapi ada yang berhasil terjaring. Mereka yang berhasil terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” jelas Imam.
Menurut Kasatpol PP Banyumas mereka yang terjaring selain mendapat pembinaan bahwa aksi mereka melanggar Perda Kabupaten Banyumas, diminta membuat surat perny-ataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Meski sudah membuat surat pernyataan, kata Imam, ada diantara mereka yang berhasil terjaring lagi oleh petugas Satpol PP saat melakukan penertiban. Mereka para manusia silver itu berdomisili di Kota Purwokerto.
Ia mengatakan penertiban terhadap manusia silver akan terus dilakukan. “Kalau dalam penertiban berikutnya ada orang yang sama kembali tertangkap, mereka akan dilakukan proses hukum. Yakni dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) seba-gaimana diatur Perda Kabupaten Banyumas No 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” terangnya. (G23-37)