CILACAP – Bila menemukan adanya gangguan terkait layanan publik, masyarakat Kabupaten Cilacap kini bisa menyampaikan laporan tersebut ke aplikasi e-LaporBup.
Aplikasi ini merupakan layanan pengaduan terintegrasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
Peluncuran aplikasi tersebut melengkapi layanan serupa sebelumnya melalui aplikasi WhatsApp.
Aplikasi e-LaporBup diluncurkan oleh Pj Bupati Yunita Dyah Suminar dalam Rapat Koordinasi di Ruang Prasanda komplek Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (20/2/2023).
Hadir dalam acara Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri beserta para asisten, kepala OPD dan sejumlah pejabat di lingkungan Setda Cilacap.
Baca Juga : Keren, Cilacap Bakal Usulkan Kawasan Konservasi Sidat
Melalui e-LaporBup, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dan mendapatkan jawaban dalam waktu yang relatif singkat.
”Di era keterbukaan informasi, kita harus siap mental. Siap dikritik. Selain itu, ini untuk menjembatani kesenjangan informasi. Hal ini bisa ditutup dengan memberikan edukasi,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan atas gangguan layanan publik dengan memangkas jalur komunikasi pada birokrasi di bawah pengawasan langsung Bupati.
Tidak hanya menjadi media evaluasi, e-LaporBup juga berfungsi untuk menghimpun masukan terhadap layanan pemerintah.
Dia meminta layanan pengaduan seluruh OPD pada jajaran Pemkab Cilacap terintegrasi pada e-LaporBup untuk memudahkan pengawasan.
Di sisi lain, kepala OPD juga dapat memantau laporan pengaduan sesuai tupoksinya masing-masing, termasuk laporan yang membutuhkan tindak lanjut maupun yang sudah terselesaikan.
”Dari OPD-OPD lain yang selama ini ada WhatsApp dan lainnya untuk aduan, sudah pakai ini saja. Biar jadi satu,” tegas Yunita.
Sementara Kepala Diskominfo Cilacap, Supriyanto didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Dyah Permanasari menjelaskan, e-LaporBup merupakan upaya reformasi birokrasi di sektor layanan publik.
Baca Juga : Stabilkan Harga Beras, Program Beras Medium Diluncurkan
Sebelumnya, masyarakat dapat mengakses layanan LaporBup melalui WhatsApp pada nomor 0852-9008-2800.
Kini layanan tersebut makin lengkap dengan hadirnya aplikasi e-LaporBup yang dapat diakses pada laman laporbup.cilacapkab.go.id.
Untuk menyampaikan laporan, pelapor wajib memasukkan nomor ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp. Selanjutnya laporan disampaikan sesuai dengan lokasi/alamat dengan lengkap dan jelas.
Pelapor tidak perlu khawatir karena admin menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan LaporGub, yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.(*-7)
Sumber : cilacapkab.go.id