PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengamankan Candy Swastika Putra (32) warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang. Sebelumnya, dia dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik Aan Pujianto (29) warga Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Jumat (21/2) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada awal April 2019 lalu. Pelaku awalnya menawarkan tukar-menukar mobil antara mobil Honda Jazz bernomor polisi B-18010EMK milik tersangka dengan mobil Honda CRV bernomor polisi B-1936-KLP milik korban.
“Setelah korban menyerahkan mobil dan BPKB-nya, ternyata mobil tersangka masih menjadi jaminan di perusahaan pembiyaan. Tersangka berjanji akan menyerahkan mobil dan BPKB-nya setelah dilunasi,” kata Ponco.
Pada akhir April 2019, tersangka kembali meminjam uang ke perusahaan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil CRV milik korban. Pada Oktober 2019, ternyata mobil korban juga digadaikan kepada teman tersangka di Pontianak Kalimantan seharga Rp 40 juta.
Karena merasa tertipu, korban lalu lapor ke Polres Purbalingga. Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata kabur ke wilayah Bekasi. Tersangka berhasil ditangkap pada 13 Februari lalu dan dibawa ke Mapolres Purbalingga.
“Ini baru pertama kali. Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata pelaku, Candy.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (H82)