PURWOKERTO – Seorang oknum karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Edi (24) diamankan di Polresta Banyumas, Jumat (19/6).
Pria yang memiliki KTP dengan alamat Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas itu diamankan oleh polisi karena diduga melakukan penggelapan uang lebih dari Rp 2,5 miliar milik sekitar 45 nasabah koperasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST yang dikonfirmasi Jumat (19/6) petang mengatakan Edi yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan saat ini dalam pemeriksaan intensif di Satreskrom Polresta Banyumas.
Saat ini, lanjut Berry, Satreskrim Polrsta Banyumas mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di sebuah koperasi yang ada di Ajibarang.
“Pelaku menggelapkan sejumlah uang nasabah, uang deposito dan uang bisnis mobil. Pelaku yang merupakan karyawan koperasi simpang pinjam menarik uang dari nasabah. Tetapi uang tersebut oleh pelaku tidak disetor ke koperasi,” ungkapnya.
Berry menerangkan pelaku menarik atau menghimpun uang dari para nasabah sejak tahun 2016. Modusnya pelaku mendatangi sejumlah nasabah baik perorangan maupun sekolah menarik uang tabungan dengan memberikan slip juga kepada nasabah.
Selain tabungan, lanjut Berry, pelaku juga menarik uang untuk deposito atau uang yang untuk bisnis mobil. Para nasabah tertarik karena dijanjikan bagi hasil atau keuntunngan yang besar dan ada juga hadiah seperti televisi.
Puluhan orang dari Ajibarang dan sekitarnya banyak yang tertarik dengan penawaran dari pelaku tersebut.
“Ada yang menyetor uang untuk tabungan dan deposito. Ada juga yang menyetor uang untuk bisnis mobil. Jumlah uang tabungan ada yang perorangan dan lembaga seperti sekolah. Uang setoran asabah bervariasi dari jutaan hingga puluhan dan ratusan juta rupiah,” terangnya.
Seorang nasabah asal Cilongok bernama Oscar (25) mengaku menyetor uang Rp 50 juta untuk ikut andil dalam bisnis mobil. Dia tertarik karena setiap bulan oleh pelaku Edi dijanjikan mendapat uang bagi hasil Rp 4 juta.
“Saya setor pada Desember 2019. Pada Januari dapat bagi hasil Rp 4 juta sesuai yang dijanjikan. Sampai bulan April lancar dapat bagi hasil, tapi mulai Mei sudah tak dapat lagi. Saat ditanyakan, banyak alasan hingga akhirnya melapor ke polisi karena merasa ditipu,” terangnya.
AKP Berry menambahkan dari sekitar 45 orang nasabah yang menyetor uang kepada Edi, hingga Jumat petang, yang sudah melapor ke Polresta Banyumas sebagai korban baru lima orang.
“Dari lima korban yang sudah melapor, kerugian mencapai Rp 400 juta. Jumlah kerugian bisa lebih banyak lagi bila nasabah lain yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan untuk melapor ke Polresta Banyumas,” kata Berry. (G23-1)