PURWOKERTO– Diduga menggunakan uang perusahaan ratusan juta rupiah milik kantor, DSM (41) perempuan warga Kecamatan Kalibagor, diamankan penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (15/7/2021).
DSM yang merupakan karyawan CV NSB, diduga menggunakan uang perusahaan atau kantor untuk kepentingan pribadi. DSM diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas setelah ada laporan dari Suwito (57) yang mewakili CV NSB. CV NSB adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan di wiayah Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan bahwa pelaku DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021.
(Baca Juga : PPKM Darurat, Polresta Banyumas Salurkan Bantuan)
”Uang pembayaran dari KUD AS dan Swalayan YM dengan total sebesar Rp. 123.522.035 yang seharusnya disetorkan ke CV NSB tempatnya bekerja namun tidak disetorkan. Oleh pelaku uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Kompol Berry menambahkan saat ini pelaku DSM ditahan dan barang bukti berupa lima lembar Faktur CV NSB diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
”DSM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” imbuh Berry.
Sebelumnya,
Dalam masa pandemi dan PPKM Darurat, jajaran Polresta Banyumas menyalurkan bantuan kepada warga kurang mampu. Bakti sosial dilaksanakan juga secara serentak oleh Polsek-Polsek di wilayah Kabupaten Banyumas pada Minggu (11/7).
”Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri khususnya Polresta Banyumas terhadap masyarakat terdampak Covid-19 dan warga tidak mampu,” terang Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim saat bersama dengan PJU Polresta Banyumas, Kapolsek Purwokerto Selatan memberikan bantuan semabko kepada warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (11/7).