BANJARNEGARA – PT Geo Dipa Energi (Persero) berhasil mendapatkan dua penghargaan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Proper Hijau diberikan kepada GeoDipa Unit Dieng dan Proper Biru untuk GeoDipa Unit Patuha.
Dua penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen GeoDipa untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara komperhensif sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Gedung 2 Istana Wapres di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Proper merupakan penghargaan yang diberikan oleh KLHK RI atas penilaian kinerja perusahaan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan. Proper bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau. Kriteria penilaian meliputi kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (Reduce, Reuse, Recycle) limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Direktur Utama GeoDipa Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, pengharagaan yang diterima GeoDipa merupakan hasil kerja keras insan GeoDipa bersama dengan stakeholders. Mengingat, wilayah kerja GeoDipa juga merupakan destinasi wisata, pengelolaan lingkungan dan masyarakat menjadi salah satu perhatian bagi GeoDipa untuk bisa berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa GeoDipa telah melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya, dalam keterangan pers yang diterima , Kamis (9/10).
Riki menyatakan, GeoDipa turut mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan energi bersih dengan target mengurangi emisi karbon CO2 hingga 6 juta ton di tahun 2035. Komitmen tersebut tercermin dalam rencana jangka pendek dan panjang pegembangan usaha GeoDipa sesuai Komitmen Indonesia dalam program perubahan iklim yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations. (K36-52)