PURWOKERTO – Sejumlah gereja Katolik di wilayah Keuskupan Purwokerto memutuskan menggelar ibadat secara virtual atau daring pada 3-20 Juli 2021 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris Keuskupan Purwokerto, RD FX Bagyo Purwosantoso mengatakan, guna mendukung pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19, maka peribadatan beralih secara daring. Ibadat secara virtual mulai berlaku pada 3 Juli 2021 selama PPKM Darurat.
“Pada prinsipnya, Keuskupan Purwokerto mengikuti aturan pemerintah berkaitan dengan PPKM (darurat). Ketika pemerintah meminta semua tempat ibadah harus ditutup untuk publik ya, kami mengikutinya,” kata Bagyo, melalui aplikasi pesan, Jumat (2/7/2021).
Dia mengatakan, pihaknya meminta seluruh gereja paroki maupun stasi meniadakan ibadat. Di wilayah Banyumas Raya (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap) terdapat 8 gereja Katolik di wilayah paroki serta sejumlah stasi yang menutup aktivitas peribadatan.
(Baca Juga: Gereja Katolik Santo Yoseph Siapkan Protokol Kesehatan)
Terpisah, Pastor Kepala Paroki Gereja Katedral Kristus Raja, RD Sulpicius Parjono mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat kepada umat di paroki tersebut.
Pengumuman tersebut berisi di antaranya peniadaan ibadat offline di gereja Katedral dan seluruh stasi. Umat dapat mengikuti misa harian dan mingguan secara virtual melalui kanal Youtube.
Sementara untuk pelayanan ibadat orang sakit hanya untuk pasien non Covid-19. Demikian pula dengan pemberkatan jenazah non Covid-19 tetap dapat berjalan secara sederhana dan protokol kesehatan yang ketat. Doa bagi pasien Covid-19 dan jenazah Covid-19 diintensikan dalam misa daring.
Sementara untuk pemberkatan perkawinan dapat berjalan secara offline dengan kuota terbatas. “Yang hadir hanya yang pokok, dua calon mempelai, dua saksi dan orang tua saja,” jelasnya.
Parjono mengimbau umat Katolik untuk menaati protokol kesehatan 5M, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas. (ns-2)