PURWOKERTO – Sidang perdana akun fiktif yang memunculkan menu makanan mengandung daging babi mulai digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (27/1).
Dalam perkara ini, pihak pengugat, pemilik Kedai Kopigrafi Desa Ledug Kecamatan Kembaran Widhiantoro Puji Agus Setiono kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), pemilik aplikasi Grab Food.
Nilai gugatan yang diajukan pengugat total Rp 1,120 miliar. Sidang dengan majelis hakim, Ketua Dian Anggraini dan hakim anggota Rahma Sari Nilam serta Arief Yudiarto dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukum Djoko Susanto.
Sedangkan pihak tergugat diwikili kuasa hukum Abi Haryono dan Jonatan, selaku tergugat tiga. Sementara tergugat satu, perwakilan Grab Cabang Purwokerto dan tergugat dua, perwakilan Grab Wilayah Jateng Selatan dan DIYtidak datang.
Majelis hakim menyampaikan, pada sidang pertama ini hanya untuk pemeriksaan berkas phak pengugat dan pihak tergugat.
Berkas kedua belah pihak dinyatakan sesuai, sehingga sidang bisa dilanjutkan untuk agenda berikutnya. Majelis hakim dan kedua pihak juga bersepakat, sebagian dari tahapan persidangan akan dilakukan secara online (sudang elektronik).
Menurutnya majelis hakim, ini untuk agenda jawaban, reflik, duplik dan putusan sela. Setelah putusan sela, kata Dian, kembali beracara seperti biasa. Kemudian untuk kesimpulan dan putusan kembali dengan sidang elektronik lagi.
“Tanggal 17 Februari mendatang kita kembali bersidang dengan memanggil ulang tergugat yang tidak hadir. Penetapan ini sekaligus undangan untuk hadir pada sidang berikutnya,” kata Dian.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto seusai sidang mengatakan, karena pihak tergugat satu dan kedua tidak datang, maka sidang ditunda untuk pemanggilan kedua kalinya tanggal 17 Februrai mendtang.
“Selain kejadiannya ada di wilayah hukum PN Purwokerto, kita mengugat pihak tergugat satu karena di Purwokerto ada perwakilan, begitu pula tergugat dua, karena di Yogyakarta ada perwakilan wilayah Jateng dan DIY. kalau pihak Grab mendalilkan, tergugat satu dan dua tidak menjadi bagian dari PTGrab ini, ini yang menjadi sumber masalah yang ada di sini,” jelasnya.
Menurutnya, munculnya akun atau toko fiktif di aplikasi Grab Food yang menggunakan nama Kopigrafi dengan menu makanan daging babi, sehingga merugikan kliennya yang berakibat menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Padahal, kata dia, kliennya sama sekali tidak bekerjasama dengan Grab Food. Beberapa waktu lalu ada pemesangan lewat akun Grab Food ke kedai tersebut untuk pemesanan makananan dengan bahan daging babi.
Padahal, tandas dia, di kedai tersebut sama seklai tidak menjual jenis makanan tersebut. “Ada keanehan atau kejanggalan, ada sebuah perewakilan PTGrab Indonesia yang ada di Purwokerto dan Yogyakarta, namun tidak ada alas haknya. Mereka bergerak secara operasional, tapi tidak memiliki izin,” tegasnya.
Kuasa hukum tergugat tiga, Abi Haryono saat dimintai tanggapan tidak bersedia memberikan keterangan. Ia hanya menyampaikan, yang berhak memberikan keterangan resmi dari manajemen PT Grab di Jakarta. Usai sidang, kedua kuasa hukum pihak Grab juga segera bergegas menghindari wartawan dan menuju
ruang sekretariat PN Purwokerto untuk mengurus teknis persidangan secara elektronik. (G22-20)