CILACAP – Berikut ini merupakan cara melakukan legalisir ijazah SD dan SMP di Kabupaten Cilacap.
Masyarakat bisa melakukan legalisir ijazah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap.
(Baca Juga: Ingin Ganti Status Perkawinan di KTP? Begini Caranya)
Kepala Dinas P dan K Cilacap, Sadmoko Danardono menjamin pelayanan legalisir bersifat gratis alias tanpa dipungut biaya, seperti dilansir pdk.cilacapkab.go.id.
Pihaknya memberi pelayanan legalisir itu menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.
Peraturan itu mengatur tentang pengesahan fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.
Dinas P dan K Cilacap memberi kemudahan dalam melayani legalisir ijazah SD dan SMP.
Berikut ini merupakan cara melakukan legalisir bagi lulusan SD dan SMP di Kabupaten Cilacap.
Siapkan Persyaratan Lengkap
Pemohon hadir langsung ke Dinas P dan K Kabupaten Cilacap dengan membawa persyaratan.
Syarat legalisir ijazah SD dan SMP, yakni pemohon membawa Ijazah atau SKHUN asli.
Pemohon juga membawa atau menyiapkan foto kopi ijazah atau SKHUN yang akan dilegalisir dari sekolah.
Kemudian, surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dilengkapi dengan materai Rp 10.000.
Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap kepada petugas.
Petugas menerima bekas itu, dan melakukan verifikasi.
Ingat, petugas akan mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepada pemohon untuk melengkapinya.
Sementara itu, pemohon yang sudah melengkapi berkas dilakukan agenda dan dilegalisir, selanjutnya, diserahkan kepada petugas.
Pelayanan Satu Hari
Pejabat yang berwenang akan menandatangi legalisasi ijazah/STTB pengarsipan.
Pejabat yang memiliki kewenangan itu adalah Kepala Dinas P dan K atau Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
(Baca Juga: Keren, Aplikasi Jeknyong Jemput Sampah Anorganik Diluncurkan)
Sadmoko Danardono memastikan, pelayanan legalisir ijazah SD dan SMP itu hanya membutuhkan waktu satu hari. Asalkan, pemohon membawa persyaratan lengkap dan pejabat penandatanganan tidak sedang dinas luar.
Demikian informasi mengenai cara melakukan legalisir ijazah SD dan SMP di Kabupaten Cilacap. (day-6)