BANYUMAS – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, S.Pd, M.Si, menanggapi gugatan sejumlah anggota Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun) ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang diajukan beberapa waktu lalu. Subagyo menyebut langkah tersebut wajar dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan.
“Saya pikir wajar, siapapun warga negara yang ingin mendapatkan keadilan kemudian mendatangi pengadilan, ya itu sudah benar jalurnya,” ujar Subagyo, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, setiap warga negara wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar pihak tergugat bersiap memberikan pembuktian di pengadilan. “Bagi mereka yang dituntut, ya tinggal membuktikan saja di pengadilan. Wajar saja, tidak ada masalah,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Gugatan Senilai Rp 1,3 Miliar
Sebelumnya, Kopkun Purwokerto digugat oleh anggota sekaligus ahli waris dari almarhum Sucipto, yakni Tumirah (60), Miranti Suci Sundari (27), dan Dianingrum Ayu Mastuti (25). Mereka mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Djoko Susanto, SH.
Djoko Susanto menjelaskan, kliennya menuntut Kopkun untuk menyerahkan uang tabungan atau simpanan yang belum diberikan, serta ganti rugi senilai total Rp 1.323.808.410. “Gugatan ini diajukan karena hak-hak klien kami belum dipenuhi,” terang Djoko dalam keterangannya.
Gugatan ini terdaftar di PN Purwokerto pada 28 November 2024 dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2024/PN Pwt. Pihak tergugat meliputi Kopkun Purwokerto sebagai tergugat I, Rektor Unsoed sebagai tergugat II, Kepala Dinkerkop UKM Banyumas sebagai turut tergugat I, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah sebagai turut tergugat II, dan Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai turut tergugat III.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah tuntutan yang signifikan serta keterlibatan berbagai pihak dalam gugatan. Proses hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak.