PURWOKERTO– Gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan Ketua DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah (Jateng), Subroto ke Pengadilan Negeri Banyumas, dinilai hanya modus operandi saja.
Hal itu untuk mengalihkan atas perbuatan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
“Gugatan secara perdata soal hutang-piutang itu hanya modus operansi orang melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal (dugaan pemerasaan). Ini bukan substansinya mereka melakukan hutang-piutang,” kata Happy Sunaryanto, penasehat hukum tergugat Kades Sibrama Kecamatan Kemrajen, Wagiyah, Selasa (18/5/2021) siang.
Dia menilai, jika perkara itu karena hutang-piutang pasti ada perjanjian resmi. Bahkan, biasanya nominal dan batas waktu pengembalian juga tercantum dengan jelas. Termasuk bila ada kesepakatan penambahan bunga.
“Dalam kasus ini, kan perjanjian tidak ada. Jadi konstruksi hutang-piutang ini hanya sebagai modus operandi saja. Bukan murni keperdataan hubungan kontraktual hutang-piutang antara si A dengan si B,” katanya.
(Baca Juga: Giliran Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sibrama Dilaporkan ke Polisi)
Advokat selaku penegak hukum, kata dia, semestinya juga menjalankan fungsi edukasi ke masyarakat, tidak hanya advokasi dan pembelaan semata. Hal ini, menurutnya, dapat mempermalukan diri sendiri karena membuat konstruksi hukum yang akrobatik.
Integritas
Menanggapi soal penahanan Subroto, karena banyak atensi atau intervensi ke penyidik, Happy menilai, penyidik pasti memiliki cukup alasan menahan tidaknya seseorang atau tersangka. Alasan penahanan itu, katanya, secara limitatif juga sudah tercantum dalam KUHAP.
“Sepanjang alasan-alasan untuk menahan itu cukup, pasti dilakukan penahanan, dan penyidik pasti juga tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Penyidik pasti objektif, bukan karena ada kiriman karangan bunga dan atensi-atensi. Kita percaya penyidik punya integritas dan indepensi,” katanya.
(Baca Juga: Diperiksa 16 Jam Maraton, Ketua GNPK Jateng Resmi Ditahan)
Soal pemeriksaan tersangka secara maraton hingga akhirnya ditahan, kata dia, hal seperti itu sudah bisa dialami setiap advokat yang mendampingi klien dalam kasus-kasus tertentu.
“Kalau dari advokat mendampingi pemeriksaan maraton seperti itu, hal biasa, tidak ada yang istimewa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah Ketua DPD GNPK Jateng, Subroto resmi ditahan, Selasa (18/5) dini hari, pihak penasehat hukumnya, Budi Kiatno menyatakan, bakal mendaftarkan gugatan perdata PMH ke Pengadilan Negeri Banyumas pada hari yang sama.
Pihak yang digugat, tergugat 1, Anwari, rekan bisnis Subroto, yang menjabat sebagai bendahara Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kemranjen, sebelumnya mantan Kepala Desa Sibrama. Tergugat 2, Wagiyah, Kepala Desa Sibrama, dan turut tergugat Kapolresta Banyumas.
Alasannya, para tergugat memaksakan diri membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Padahal, nilainya, perkara tersebut harusnya masuk ranah perdata, karena terkait urusan hutang-piutang, bukan tindak pidana pemerasan.
Penahanan
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST menyatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolresta. Penahanannya atas perkara dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selanjutnya, subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia. Lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP,” terangnya.
Berry menambahkan pemeriksaan tersangka selesai pada Selasa dini hari. Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan.
Ia mengutarakan, alasan penahanan terhadap tersangka Subroto karena berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan. (aw,sgt-2)