PURWOKERTO-Diduga menggelapkan uang setoran minimarket di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, TT (27) warga Karanglewas yang merupakan karyawan minimarket diamankan polisi, Kamis (22/4/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Plt Kapolsek Baturaden Iptu Karseno mengatakan TT yang bekerja sebagai karyawan minimarket tersebut menggelapkan uang setoran Rp 187.699.738.
”Uang yang mestinya disetor ke perusahaan digunakan untuk trading online dan membayar hutang pribadi,” terangnya.
Plt Kapolsek Baturraden mengatakan kasus tersebut tersebut diketahui Rabu (21/4) saat pelapor Gilang (31), karyawan minimarket, menerima kabar dari kantor pusat yang memberitahukan tentang uang sales toko IP tidak masuk ke rekening PT IP Cabang Jogja. Uang tersebut tidak masuk ke rekening PT IP Jogja sejak tanggal 16 April 2021.
Setelah menerima kabar tersebut, kata Karseno, pelapor meminta kepada saksi Uswatun(35) untuk mengecek langsung ke toko dan bertemu dengan saksi Sutikno (26). Oleh Sutikno yang kemudian diperlihatkan tiga lembar slip penyetoran Bank BRI tersebut.
Keesokan harinya, saat saksi mengkonfirmasi kepada petugas Bank BRI Rempoah tentang slip tersebut, dari pihak Bank BRI menjelaskan tidak ada penyetoran sesuai dengan slip tersebut.
Kemudian pelapor bersama saksi berkomunikasi dengan TT yang akhirnya TT datang ke toko.
”Setelah ditanyai tentang hal tersebut, ternyata terlapor TT mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk trading online dan membayar hutang. Atas kejadian tersebut PT IP mengalami kerugian total Rp 187.699.738,” ucapnya.
(Baca Juga : Jual Gula Rafinasi Oplosan, Segini Untung yang Didapat Pelaku)
Barang Bukti Diamankan
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Berry ST menambahkan saat ini TT dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar slip penyetoran Bank BRI tertanggal 18,19,20 April 2021 dengan tujuan atas nama PT IP, enam lembar slip penjualan tutup harian tertanggal 16,17,18,19,20,21 April 2021, tiga lembar slip gaji atas nama TT, satu lembar surat keterangan no. 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021, dua lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TT.
”TT dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” imbuh Berry. (sgt-3)