PURWOKERTO – Para guru honorer di sekolah yang belum mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), saat ini terus didorong agar mengikuti program tersebut.
Pasalnya agar bisa disebut sebagai guru, seorang pendidik harus dinyatakan lulus PPG dan memiliki NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terlebih dulu.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Yuniarso K Adi, kemarin, menjelaskan, bagi guru honorer yang belum ikut PPG dan belum memiliki NUPTK, sebenarnya mereka belum bisa dikategorikan sebagai guru.
”Kalau yang belum lulus PPG dan belum punya NUPTK belum bisa disebut sebagai guru, sama seperti profesi lain yang mengharuskan ikut pendidikan profesi, misalnya dokter, advokat dan lain sebagainya,” terang dia.
Maka dari itu, lanjut dia, saat ini mereka terus didorong agar mengikuti PPG dan harus dinyatakan lulus. Setelah mereka lulus mereka baru akan memiliki NUPTK, sebab nomer ini baru akan dikeluarkan setelah dinyatakan lulus dari program PPG. Mereka memiliki kesempatan sebanyak dua kali dalam ikut PPG.
Selain itu, kata dia, keberadaan PPG juga merupakan pintu masuk bagi para guru untuk bisa memeroleh sertifikat profesi yang berujung pada penerimaan tunjangan profesi/sertifikasi.
Demikian pula bagi para lulusan perguruan tinggi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Terang dia, mereka tidak secara otomatis bisa disebut sebagai guru, manakala belum mengikuti PPG.
Menurut dia, adanya keharusan mengikuti PPG dan memiliki nomer unik pendidik ini berlaku tidak hanya bagi guru honorer di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Ketatnya proses menjadi guru ini, nilai dia, juga tidak lepas upaya pemerintah untuk menyiapkan tenaga pendidik yang profesional. Apalagi sekarang perhatian pemerintah terkait kesejahteraan terhadap mereka juga terus ditingkatkan. (H48-37)