PURWOKERTO -Kalangan guru honorer yang saat ini sudah mengajar di sekolah, namun belum memiliki NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terus didorong agar memiliki nomor induk bagi para guru tersebut.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi mengatakan, kendati guru harus memiliki NUPTK, tetapi dalam mendapatkan nomor ini juga tidak mudah. Nomor tersebut baru bisa diperoleh manakala guru sudah dinyatakan lulus pendidikan
profesi guru (PPG).
”NUPTK dikeluarkan setelah lulus PPG dan ini berlaku bagi guru honorer yang mengajar baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujarnya baru-baru ini.
Diakui, pada waktu dulu untuk memeroleh nomer induk tersebut cukup mudah. Para guru tidak perlu repot harus dinyatakan lulus pendidikan profesi terlebih dulu. Namun sekarang aturannya semakin diperketat agar mendapatkan tenaga pendidik yang benar-benar berkualitas dan mampu melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik.
”Sekarang sudah abad 21,sehingga dibutuhkan guru yang benar-benar berkompeten. Kalau asal comot, bagaimana dengan kualitas pendidikan yang akan dihasilkan nanti,” tuturnya.
Menurut dia, dulu untuk dapat nomor unik itu cukup gampang. Sepanjang guru tersebut punya surat mengajar yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, maka secara otomatis bisa diusulkan untuk mendapatkan nomor ini.
Selain itu, lulusan dari fakultas keguruan dan ilmu pendidikan sekarang juga tidak secara otomatis langsung bisa mengajar. Mereka terlebih dulu harus dinyatakan lulus PPG.
Menurut dia, sebenarnya penerapan ketentuan ini juga hampir sama dengan profesi yang lain. ”Misalnya seorang dokter atau advokat, sebelum ia praktik, maka harus dinyatakan lulus pendidikan profesi terlebih dulu,”
ujarnya.
Dia menambahkan, guru yang mengajar mata pelajaran juga diharuskan linier dengan jurusan atau program studi yang diambil di perguruan tinggi. Bahkan terkait hal ini, pihaknya akan melakukan penataan terhadap para guru-guru yang tidak linier.
”Ke depan guru yang tidak linier akan ditertibkan. Yang jelas guru yang tidak linier, ke depan tidak masuk kriteria untuk mendapatkan tunjangan dari provinsi,” katanya.(H48-52)