PURWOKERTO – Para guru di Kabupaten Banyumas perlu pintar dalam menyiasati tugas administrasi yang dibebankan ke mereka. Dengan begitu, diharapkan tugas administrasi tidak menjadi beban bagi mereka.
Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas, Kus Setiyaningsih, kemarin, mengatakan, pada dasarnya tugas administrasi tidak bisa dihindari oleh para guru, sebab itu sebagai bukti fisik bila yang bersangkutan bekerja.
“Kalau tidak ada bukti fisik, maka bagaimana cara mengukur seorang guru itu
benar-benar sudah bekerja atau belum,” ungkapnya.
Diakui, tugas utama seorang guru bukan mengurusi administrasi. Tetapi dengan adanya tugas administrasi, paling tidak seorang guru akan bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai guru.
Kenaikan Pangkat
Selain itu, menurut dia, keberadaan tugas administrasi ini juga penting bagi kelanjutan karier guru, yakni digunakan dalam proses kenaikan pangkat. Tugas administrasi akan digunakan sebagai portofolio dalam kenaikan pangkat guru.
Kendati ada tugas administrasi, lanjut dia, sebenarnya hal itu tidak akan membebani guru, manakala mereka mampu mengatur waktu.
Khususnya bagi para guru TK dan SD. Pasalnya dalam menjalankan tugas sehari-hari, biasanya mereka ada waktu luang yang bisa digunakan untuk menyelesaikan tugas administrasi, khususnya bagi para guru TK dan SD.
Karena itu, kata dia, para guru dituntut untuk pintar dalam mengatur waktu, kapan saatnya melaksanakan tugas mengajar dan kapan saatnya mengerjakan tugas administrasi.
“Kalau pada saat mengajar, guru harus fokus mengajar dan tidak mengunakan waktunya untuk menyelesaikan tugas administrasi. Namun ketika tugas mengajarnya selesai, mereka bisa mengerjakan tugas administrasi,” terang
dia.
Menurutnya, selama ini seringkali para guru menunda pekerjaan administrasi. Akibatnya pekerjaan administrasi tersebut menumpuk, sehingga mereka kewalahan ketika akan menyelesaikannya.
“Dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi, terkadang malah dirapel sepekan sekali. Akhirnya pekerjaan itu menumpuk dan mereka kewalahan. Semestinya tidak boleh demikian,” jelasnya.(H48-37)