PURBALINGGA – Lesunya perekonomian di tengah pandemi Covid-19, jangan membuat para pedagang pasar dan pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga terpuruk. Pemkab Purbalingga memiliki program Kredit Mawar (Melawan Rentenir) dengan bunga nol persen yang bisa dimanfaatkan untuk membantu permodalan usaha.
Kredit Mawar pertama kali diperkenalkan pada 2019 melalui Perumda BPR Artha Perwira Purbalingga. Selain prosesnya mudah, peminjam juga tidak akan dijerat bunga.
“Ini memang diutamakan untuk membantu permodalan para pelaku UMKM. Apa lagi di tengah pandemi korona saat ini,” kata Plt Direktur Utama BPR Artha Perwira Purbalingga, Pramono Heriyadi saat peyerahan Kredit Mawar Bagi Pedagang Pasar di Pendapa Dipokusumo, Senin (27/7).
Awalnya, program ini diluncurkan karena keperihatinan Pemkab terhadap pelaku UMKM yang terjerat rentenir alias bank plecit. Di luar itu, motivasi utamanya untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat Purbalingga. Pelaku UMKM bisa mengakses kredit ini dengan besarnya pinjaman berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.
Lewat Krdit Mawar, pada 2019 BPR Artha Perwira menyalurkan Rp 623 juta kepada 266 pelaku UMKM. Nah, tahun ini, Kredit Mawar juga disalurkan untuk para pedagang pasar. Pasalnya, pedagang pasar itu juga sangat rentan terjerat pinjaman dari rentenir.
“Tahap awal, ada 107 pedagang yang kami berikan. Sebelumnya, mereka terlebih dulu direkomendasi oleh kepala pasar setempat,” katanya.
Mereka juga terlebih dulu disaring apakah memenuhi syarat aturan teknis penyaluran kredit perbankan. Salah satunya dilihat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau istilahnya BI Checking. Dalam sistem ini, semua warga negara yang pernah bermasalah atau kredit macet dengan lembaga keuangan/perbankan akan terlihat.
Sejak 2019 sampai 2020, jumlah kredit Mawar yang tersalur sudah mencapai angka Rp. 1,054 miliar.
Ditegur OJK
Keberadaan Kredit Mawar bukannya berjalan mulus semata. BPR Artha Perwira sempat mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kredit atau pinjaman bank tanpa bunga atau bunga nol persen.
“Pendapatan dari lembaga perbankan kan bunga bank. Lha ini Kredit Mawar kan tidak pakai bunga? Kok bisa? Kami pun ditegur,” imbuhnya.
Usut punya usut ternyata ada perbedaan persepsi antara pihak perbankan dengan OJK. Pasalnya menurut OJK definisi kredit adalah pinjaman dengan imbalan bunga.
“Tapi karena ini program Pemda dan jelas baik, kami tetap menyalurkan, karena jelas baik motivasinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, Kredit Mawar yang biasanya ditujukan untuk pelaku UMKM, tahun ini diprioritaskan untuk pedagang pasar di Kabupaten Purbalingga.
Alasannya, pemberian bantuan berupa kredit tanpa bunga, karena para pedagang kecil kesulitan untuk menambah modal yang berasal dari lembaga perbankan. Seringkali justru mereka terjerumus pada rentenir.
“Oleh karenanya, kami pemerintah meluncurkan kredit tanpa bunga khusus untuk pedagang kecil guna melawan rentenir atau Kredit Mawar,” tuturnya. (H82-4)