PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali melarang penyelenggaraan hajatan mulai tanggal 24 Juni 2021. Namun memperbolehkan acara akad nikah dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Tamu undangan dari luar Banyumas wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif.
Keputusan itu mengemuka pada rapat koordinasi jajaran Forkompimda Kabupaten Banyumas bersama OPD terkait di Ruang Djoko Kaiman, kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (14/6).
Sebelum rapat tersebut, paginya bupati menggelar pertemuan dengan para kepala desa. Pertemuan terbagi per kecamatan dengan kategori tingkat kerawanan tertentu.
Bupati Banyumas Achmad Husein, yang memimpin rapat menyampaikan, pemberlakuan pelarangan hajatan sedianya mulai tanggal 1 Juli mendatang. Namun setelah mendengarkan masukan dari Ketua DPRD dr Budhi Setiawan. Termasuk masukan dari kepala desa, dan munculnya klaster hajatan, maka keputusan pemberlakuan pelarangan hajatan lebih awal.
(Baca Juga : Desa Minta Warga Tak Adakan Hiburan Hajatan)
“Kita putuskan dengan Peraturan Bupati, supaya bisa cepat dilaksanakan. Untuk yang sudah terlanjur mendapat rekomendasi oleh Bagian Kesra Setda, mohon bisa disesuaikan,” kata Bupati.
Keputusan ini , kata dia, sebagai langkah cepat antisipasi penyebaran varaian baru Covid-19 di wilayah Banyumas. Ia menyampaikan cepat atau lambat, varian baru ini pasti akan masuk Banyumas. Karena beberapa daerah lain sudah muncul duluan. Seperti yang kini menjadi perhatian semua, yakni Kabupaten Kudus. (aw,pj-1)