BANYUMAS-Harta gono gini tak kunjung terselesaikan, AH (62) warga Kecamatan Gumelar, Banyumas, nekad membakar rumah yang ditempati mantan istrinya di Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. Api berhasil dipadamkan sebelum melalap rumah yang ditempati Darkimah (49), yang tidak lain adalah mantan istri AH.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan setelah menerima laporan kejadian, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas melakukan olah tempat kejadian.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, terbakarnya rumah tersebut didapat keterangan diduga kuat pelakunya mengarah kepada AH, yang merupakan mantan suami korban,” ungkapnya.
Pada Jumat (7/5/2021), Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Gumelar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah. Berry menambahkan antara pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto.
”Namun untuk permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban. Oleh pelaku rumah yang menjadi harta gono gini itu dibakar,” imbuh Kompol Berry.
Kepada penyidik, kata Berry, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter. Peristiwa rumah korban dilalap api itu terjadi pada hari Kamis (6/5/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 wib.
Kronologinya, pada Kamis dinihari, saksi Dian (26) warga Desa Gancang Kecamatan Gumelar, yang merupakan anak Darkinah, terbangun mendengar suara pretek pretek seperti ada sesuatu yang terbakar.
Kemudian saksi Dian segera membangun korban Darkimah yang tinggal satu rumah dengan saksi Dian. Namun oleh korban dianggapnya suara kipas angin. Saksi Dian yang sudah terjaga melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah.
Dian memberitahukan korban dan selanjutnya bersama sama memeriksa ke depan rumahnya. Ternyata sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya. Api sudah membumbung tinggi sampai keatas pintu rumahnya.
Setelah sadar rumahnya dilalap api, kata Berry, korban segera membangunkan saksi Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukan kepada saksi Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api. ”Setelah berlansung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air,” terangnya.
Berry menambahkan saat ini AH dan barang bukti berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta barang bukgi lainnya diamankan di Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang diamankan adalah sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel, satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Berry. (sgt-3)