PURWOKERTO – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas, menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Hal itu karena, IAI Banyumas menilai peraturan itu akan menghilangkan hak-hak pasien atas pelayanan kefarmasian yang terbaik.
“Kami apoteker Banyumas menolak PMK No 3 Tahun 2020, yang menghilangkan hak-hak pasien atas pelayanan kefarmasian yang terbaik. Apoteker adalah profesi menjamin pelayanan kefarmasian yang terbaik, PMK mencederai semangat apoteker dalam pelayanan kefarmasian.
Kami peduli terhadap keselamatan pasien, maka kami menggelar aksi menolak PMK, sekaligus kami mendorong pemerintah menerbitkan UU kefarmasian yang mendukung praktik apoteker, yang profesional,” jelas Ketua Pengurus Cabang IAI Banyumas, Khafidz Nasrudin disela-sela aksi yang digelar di Sekretariat PC IAI Banyumas, Jalan Gerilya Barat, Tanjung, Purwokerto, Kamis (6/2).
Dikatakan,IAI Banyumas menentang pasal 7 PMK No 3 Tahun 2020 yang menyatakan pelayanan kefarmasian termasuk pelayanan nonmedik.
Menurutnya, dalam pasal itu pelayanan kefarmasian disamakan dengan pelayanan binatu (laundry), maupun pemulasaraan jenazah. Jika berlaku demikian, pasien akan kehilangan hak mendapatkan obat dengan benar, menggunakan obat dengan benar, serta mendapatkan informasi dan konseling kefarmasian.
“Jangan sampai hak pasien terabaikan, kami menolak keras PMK, karena ini mencederai semangat kami dalam membangun Indonesia dibidang kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, di lain sisi, bila pelayanan kefarmasian dimasukkan dalam pelayanan nonmedik, maka tenaga apoteker di rumah sakit bisa dikurangi. Hal itu, berakibat pada pelayanan kefarmasian yang tidak berjalan dengan baik, sehingga pasien tidak mendapatkan hak haknya.
“Kami profesi di bidang kesehatan. Kami diakui UU Tenaga Kesehatan sebagai salah satu tenaga kesehatan di Indonesia. Kamilah yang bertanggung jawab dalam pelayanan kefarmasian,” tegasnya.
Aksi tersebut diikuti ratusan anggota IAI Banyumas, dalam aksi itu para apoteker juga membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap PMK No 3 Tahun 2020, serta meminta percepatan pengesahan UU Kefarmasian yang mendukung praktek apoteker. (K17-60)