Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

IAI Banyumas Tolak PMK No 3 Tahun 2020

Jumat, 7 Februari 2020
Topik Purwokerto
A A
AKSI TOLAK PMK : Anggota IAI Banyumas membentangkan spanduk, saat menggelar aksi menolak PMK No 3
Tahun 2020, di Sekretariat PC IAI Banyumas, Jalan Gerilya Barat, Purwokerto, kemarin.(60) (SM/Gayhul Dhika Wicaksana)

AKSI TOLAK PMK : Anggota IAI Banyumas membentangkan spanduk, saat menggelar aksi menolak PMK No 3 Tahun 2020, di Sekretariat PC IAI Banyumas, Jalan Gerilya Barat, Purwokerto, kemarin.(60) (SM/Gayhul Dhika Wicaksana)

PURWOKERTO – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas, menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Hal itu karena, IAI Banyumas menilai peraturan itu akan menghilangkan hak-hak pasien atas pelayanan kefarmasian yang terbaik.

“Kami apoteker Banyumas menolak PMK No 3 Tahun 2020, yang menghilangkan hak-hak pasien atas pelayanan kefarmasian yang terbaik. Apoteker adalah profesi menjamin pelayanan kefarmasian yang terbaik, PMK mencederai semangat apoteker dalam pelayanan kefarmasian.

BacaJuga

Viral Wisuda Ala Universitas di SMK Purwokerto, Ini Klarifikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Kami peduli terhadap keselamatan pasien, maka kami menggelar aksi menolak PMK, sekaligus kami mendorong pemerintah menerbitkan UU kefarmasian yang mendukung praktik apoteker, yang profesional,” jelas Ketua Pengurus Cabang IAI Banyumas, Khafidz Nasrudin disela-sela aksi yang digelar di Sekretariat PC IAI Banyumas, Jalan Gerilya Barat, Tanjung, Purwokerto, Kamis (6/2).

Dikatakan,IAI Banyumas menentang pasal 7 PMK No 3 Tahun 2020 yang menyatakan pelayanan kefarmasian termasuk pelayanan nonmedik.

Menurutnya, dalam pasal itu pelayanan kefarmasian disamakan dengan pelayanan binatu (laundry), maupun pemulasaraan jenazah. Jika berlaku demikian, pasien akan kehilangan hak mendapatkan obat dengan benar, menggunakan obat dengan benar, serta mendapatkan informasi dan konseling kefarmasian.

“Jangan sampai hak pasien terabaikan, kami menolak keras PMK, karena ini mencederai semangat kami dalam membangun Indonesia dibidang kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, di lain sisi, bila pelayanan kefarmasian dimasukkan dalam pelayanan nonmedik, maka tenaga apoteker di rumah sakit bisa dikurangi. Hal itu, berakibat pada pelayanan kefarmasian yang tidak berjalan dengan baik, sehingga pasien tidak mendapatkan hak haknya.

“Kami profesi di bidang kesehatan. Kami diakui UU Tenaga Kesehatan sebagai salah satu tenaga kesehatan di Indonesia. Kamilah yang bertanggung jawab dalam pelayanan kefarmasian,” tegasnya.

Aksi tersebut diikuti ratusan anggota IAI Banyumas, dalam aksi itu para apoteker juga membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap PMK No 3 Tahun 2020, serta meminta percepatan pengesahan UU Kefarmasian yang mendukung praktek apoteker. (K17-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Guru Tak Linier Akan Ditertibkan

Selanjutnya

Operasional Angkutan Umum Tidak Dihentikan

Artikel Lainnya

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In