PURWOKERTO – Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto bekerja sama dengan Dirjen Haji mengadakan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah, di Hall Perpustakaan IAIN Purwokerto, Senin (20/1).
Menurut Ketua Panitia kegiatan, Khusnul Khatimah acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik. Sehingga mereka mampu melakukan aktualisasi potensi diri, dan tugasnya secara profesional.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan haji yang mandiri dalam hal ibadah dan perjalanan. Memberikan pengakuan dan perlindungan atas keprofesionalitasan pembimbing manasik dalam melaksanakan tugas, serta mengaktualisasi tanggung jawab dan kewenangannya dalam memberikan bimbingan manasik sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sertifikasi
Peserta yang berhasil mendapat sertifikat sejumlah 83 orang yang berasal dari Boyolali, Purworejo, Kebumen, Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Brebes, Tegal, dan Pemalang. Predikat yang sangat memuaskan diberikan kepada peserta asal Cilacap, Drs Jamun.
Penyerahan sertifikat pada para peserta dilakukan oleh Rektor IAIN Purwokerto, Dr. Moh. Roqib, M.Ag, didampingi Dekan Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto, Prof. Dr. Basith, M. Ag.
“Dengan diserahkannya sertifikat pembimbing manasik haji ini, maka para peserta dinyatakan telah sah untuk bisa mendaftar sebagai pembimbing haji. Sebab, salah satu persyaratan menjadi pembimbing haji adalah yang bersangkutan harus sudah menerima sertifikat hasil sertifikasi,” tutur Khusnul.
Syarat mendapatkan sertifikat, lanjut dia yaitu harus mengikuti pelatihan sertifikasi pembimbing manasik haji yang dilakukan oleh perguruan tinggi, dan harus mengikuti minimal 75 jam pelajaran (jpl) atau selama 9 – 10 hari, dan dinyatakan lulus setelah menempuh semua materi.
Guna mewujudkan haji yang mandiri dan berkualitas maka perlu pembimbing yang profesional. Untuk mengarah ke sana, maka perlu ada pelatihan sertifikasi. Maka dari itu, bagi para calon pembimbing yang belum bersertifikat, hendaknya untuk mengikuti sertifikasi di perguruan tinggi yang sudah ditunjuk oleh Kemenag RI.
Bagi pembimbing haji yang sudah mempunyai sertifikat, diminta tetap meningkatkan profesionalitas dalam membimbing calon jamaah haji. Karena, pembimbing yang profesionalitas bukan sekadar memiliki sertifikat, namun memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi dalam membimbing.(K17-)