PURWOKERTO – Dalam rangka upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, Rektor IAIN Purwokerto Dr H Moh Roqib MAg, mengeluarkan tiga surat edaran secara bertahap, mulai dari imbauan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, hingga tindakan antisipasi pencegahan infeksi Covid-19.
Surat edaran terakhir rilis pada tanggal 16 Maret 2020, memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dan ketentuan lainnya bagi Civitas Akademika IAIN Purwokerto meliputi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Putusan tersebut diantaranya tenaga pendidik dan dosen yang tidak mendapat tugas tambahan, melaksanakan pekerjaannya secara daring (online), di rumah dari tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020. Kegiatan perkuliahan tatap muka diganti dengan perkuliahan daring (online) dari tanggal 16 maret sampai dengan 31 Maret 2020.
Kegiatan ujian, wisuda, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak peserta dan pihak luar, pelaksanaannya ditunda sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut. Layanan pustaka di perpustakaan diganti layanan secara daring (online).
Selain kebijakan bagi civitasnya, IAIN Purwokerto juga mengupayakan fasilitas pencegahan dan penyebaran Covid-19 seperti antiseptic, hand-sanitizer, penyemprotan disinfektan pada tempa-tempat strategis, dan ruang pelayanan publik di lingkungan IAIN Purwokerto.
Melalui surat edaran tersebut, pimpinan juga berharap agar seluruh civitas akademika IAIN Purwokerto tetap tenang, menjalankan tugas, dan memberikan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, senantiasa melakukan tindakan pencegahan penularan Covid-19 dengan cara meminimalisir kontak fisik namun tetap memperhatikan etika, lebih sering mencuci tangan, mengkonsumsi makanan sehat untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi.
Jika merasakan gejala mirip Covid-19, segera mengecek kondisi kesehatannya, untuk meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19. Upaya-upaya tersebut dilakukan IAIN Purwokerto untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan kampus.(K17-20)