PURWOKERTO – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto menunda proses wisuda sarjana dan pascasarjana periode Maret 2020. Penundaan pelaksanaan wisuda ke-45 ini karena tingkat kewaspadaan virus korona di Indonesia semakin meningkat.
Hal tersebut termuat dalam surat Edaran Rektor No. 5 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan IAIN Purwokerto. Surat Edaran Rektor didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Wisuda sedianya dilaksanakan pada Sabtu, 28 Maret 2020 diikuti oleh 314 wisudawan dari berbagai program studi di IAIN Purwokerto.
“Bagi mahasiswa yang seharusnya wisuda periode Maret 2020 dapat diberikan legalisir ijazah sejumlah 5 lembar dengan pelayanan by request yaitu diberikan kepada mahasiswa asing atau mahasiswa yang sangat membutuhkan. Sementara untuk pengambilan ijazah asli belum bisa dilakukan karena pada saat diberlakukan sistem kerja tanggap darurat Covid-19, ada beberapa mahasiswa yang belum melakukan cap tiga jari,” jelas Kabag Mikwa IAIN PurwokertoTri Rachmiyati.
IAIN Purwokerto menetapkan wisuda periode Maret akan diikutkan pada wisuda periode Juli 2020. (K17-20)